Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan telah memeriksa penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, terkait proses pembuatan buku. Materi tulisannya, kata Rikwanto, merupakan kumpulan konten yang tersebar di media sosial.
"Dia analisa sendiri dia kumpulkan, kemudian dia simpulkan sendiri, sehingga dia menjadi narasi-narasi yang seolah-olah itu sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Selasa (3/1/2017).
Saat ini, Bambang sudah ditahan Mabes Polri. Dia dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia terkena tuduhan menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis lewat konten bukunya.
"Dia analisa sendiri dia kumpulkan, kemudian dia simpulkan sendiri, sehingga dia menjadi narasi-narasi yang seolah-olah itu sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Selasa (3/1/2017).
Saat ini, Bambang sudah ditahan Mabes Polri. Dia dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia terkena tuduhan menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis lewat konten bukunya.
Foto-foto yang tercantum dalam buku tersebut, katanya, juga didapat dari dunia maya atau diambil dari mesin pencari Google.
"Kita tanya dari mana, saudara Bambang memiliki kemampuan itu, dia cari di Google, dari Google ada petunjuknya, kemudian dia membandingkan foto satu dengan foto lainnya dengan caranya sendiri, sehingga dia simpulkan cocok oleh dirinya sendiri," kata dia.
Itu sebabnya, menurut Rikwanto, informasi yang disampaikan Bambang dalam buku tidak berdasarkan sumber data yang valid.
"Isi buku ini tidak ada studi-studi yang komprehensif, studi-studi menurut akademis dibenarkan. Jadi isinya hanya hal-hal yang beredar dunia maya, di media sosial," tutur Rikwanto.
Informasi Bambang dianggap dapat merugikan orang lain karena prosesnya tidak melalui verifikasi yang ketat.
"Tidak ada sama sekali check and recheck atau survei-survei di lapangan ataupun mencocokkan sumber yang penting, jadi kita anggap buku ini sama saja mencemarkan nama orang," kata dia.
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan pertimbangan para pakar. Buku yang ditulis Bambang dinilai tidak didasari dokumen primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami konten buku Jokowi Undercover.
Kasus ini pertamakali dilaporkan Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ia juga dikenakan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Diam-diam Bambang Tri Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Ada Apa?
-
Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci