Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan telah memeriksa penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, terkait proses pembuatan buku. Materi tulisannya, kata Rikwanto, merupakan kumpulan konten yang tersebar di media sosial.
"Dia analisa sendiri dia kumpulkan, kemudian dia simpulkan sendiri, sehingga dia menjadi narasi-narasi yang seolah-olah itu sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Selasa (3/1/2017).
Saat ini, Bambang sudah ditahan Mabes Polri. Dia dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia terkena tuduhan menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis lewat konten bukunya.
"Dia analisa sendiri dia kumpulkan, kemudian dia simpulkan sendiri, sehingga dia menjadi narasi-narasi yang seolah-olah itu sebuah kebenaran yang dituangkan dalam sebuah buku," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Selasa (3/1/2017).
Saat ini, Bambang sudah ditahan Mabes Polri. Dia dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia terkena tuduhan menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis lewat konten bukunya.
Foto-foto yang tercantum dalam buku tersebut, katanya, juga didapat dari dunia maya atau diambil dari mesin pencari Google.
"Kita tanya dari mana, saudara Bambang memiliki kemampuan itu, dia cari di Google, dari Google ada petunjuknya, kemudian dia membandingkan foto satu dengan foto lainnya dengan caranya sendiri, sehingga dia simpulkan cocok oleh dirinya sendiri," kata dia.
Itu sebabnya, menurut Rikwanto, informasi yang disampaikan Bambang dalam buku tidak berdasarkan sumber data yang valid.
"Isi buku ini tidak ada studi-studi yang komprehensif, studi-studi menurut akademis dibenarkan. Jadi isinya hanya hal-hal yang beredar dunia maya, di media sosial," tutur Rikwanto.
Informasi Bambang dianggap dapat merugikan orang lain karena prosesnya tidak melalui verifikasi yang ketat.
"Tidak ada sama sekali check and recheck atau survei-survei di lapangan ataupun mencocokkan sumber yang penting, jadi kita anggap buku ini sama saja mencemarkan nama orang," kata dia.
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan pertimbangan para pakar. Buku yang ditulis Bambang dinilai tidak didasari dokumen primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami konten buku Jokowi Undercover.
Kasus ini pertamakali dilaporkan Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ia juga dikenakan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Diam-diam Bambang Tri Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Ada Apa?
-
Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!