Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, Rabu (4/1/2017). Kali ini, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Politikus Golkar tersebut pernah diperiksa pada 13 Desember 2016. Sama seperti hari ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Pada panggilan tersebut, dia pun memenuhinya.
Alasan dipanggilnya Setya Novanto karena posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada saat proyek tersebut berlangsung Tahun 2011-2012. Novanto diduga tahu terkait proses berlangsungnya proyek tersebut yang melibatkan DPR.
Selain Novanto, pada hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut. Mereka adalah Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, wiraswasta, Afdal Noverman, dan Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Mahmud Toha Siregar. Namun, berbeda dengan Novanto yang diperiksa untuk Sugiharto, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Mohamad Nazaruddin pernah berkoar bahwa Setnov terlibat dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 Triliun tersebut. Tidak hanya Setnov, nama lainnya juga disebutkan Nazaruddin, seperti Mantan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita