Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan, memberikan sanksi kepada pejabat jika bawahannya melakukan pelanggaran aturan, terutama melakukan korupsi dan praktik pungutan liar.
"Jika seorang pegawai Pemprov Sumbar melakukan korupsi atau pungutan liar, maka bukan hanya yang bersangkutan disanksi, atasan langsungnya juga akan dikenai sanksi," ujar Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar, di Padang, Jumat (6/1/2017).
Ia mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi pelanggaran oleh pegawai pemerintah di daerah itu.
"Artinya, mulai sekarang seorang atasan benar-benar harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bawahannya, tidak hanya menerima laporan dan paraf," ujarnya.
Kebijakan itu, menurut Ali, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Pergub Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pengangkatan ASN dalam Jabatan Struktural.
"Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi dan pungutan liar," katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, menurut dia, akan diserahkan pada hasil sidang pegawai yang bersangkutan.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Sumbar ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hingga miliaran rupiah pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman setempat.
Pelaku yang diketahui berinisial JSN telah mengakui pelanggaran yang dilakukan dan menyatakan ia bekerja seorang diri dengan menandatangani surat pernyataan terkait hal itu.
Baca Juga: Habib Novel dan Keluarganya Pusing Diejek Terus Pakai Fitsa Hats
Berdasarkan Pergub Nomor 50 Tahun 2016, atasan langsung yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan