Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan, memberikan sanksi kepada pejabat jika bawahannya melakukan pelanggaran aturan, terutama melakukan korupsi dan praktik pungutan liar.
"Jika seorang pegawai Pemprov Sumbar melakukan korupsi atau pungutan liar, maka bukan hanya yang bersangkutan disanksi, atasan langsungnya juga akan dikenai sanksi," ujar Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar, di Padang, Jumat (6/1/2017).
Ia mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi pelanggaran oleh pegawai pemerintah di daerah itu.
"Artinya, mulai sekarang seorang atasan benar-benar harus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bawahannya, tidak hanya menerima laporan dan paraf," ujarnya.
Kebijakan itu, menurut Ali, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Pergub Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pengangkatan ASN dalam Jabatan Struktural.
"Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi dan pungutan liar," katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, menurut dia, akan diserahkan pada hasil sidang pegawai yang bersangkutan.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Sumbar ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hingga miliaran rupiah pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman setempat.
Pelaku yang diketahui berinisial JSN telah mengakui pelanggaran yang dilakukan dan menyatakan ia bekerja seorang diri dengan menandatangani surat pernyataan terkait hal itu.
Baca Juga: Habib Novel dan Keluarganya Pusing Diejek Terus Pakai Fitsa Hats
Berdasarkan Pergub Nomor 50 Tahun 2016, atasan langsung yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah