Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
        Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyayangkan beredarnya video ceramah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq ketika menyebut uang rupiah yang baru dicetak Bank Indonesia berlogo palu arit. Padahal, kata dia, BI sudah membantah ada logo komunisme dalam uang baru.
"Sudah dijelaskan. Jadi ada laporan baru berkaitan dengan penyebutan mata uang baru berlambang palu arit. Padahal BI sudah menyampaikan ada sistem baru pengamanan hologram di uang baru. Namanya rectoverso. Jadi dua mata sisi itu berbeda, tapi apabila diterawang ada lambang BI," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
 
Beredarnya video ceramah Rizieq di media sosial kemudian berbuntut panjang. Kelompok masyarakat melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan kebencian berbau SARA.
"Sudah dijelaskan. Jadi ada laporan baru berkaitan dengan penyebutan mata uang baru berlambang palu arit. Padahal BI sudah menyampaikan ada sistem baru pengamanan hologram di uang baru. Namanya rectoverso. Jadi dua mata sisi itu berbeda, tapi apabila diterawang ada lambang BI," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Beredarnya video ceramah Rizieq di media sosial kemudian berbuntut panjang. Kelompok masyarakat melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan kebencian berbau SARA.
"Tapi karena ada masyarakat lapor, tentu polisi harus menanganinya dengan melakukan penyelidikan," katanya.
Dalam laporan yang dibuat Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017), Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik akan meminta pendapat ahli sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara.
"Kalau pelaporan kita kenakan pasal 28 ayat 1 ITE itu ujaran kebencian dan kebohongan. Tapi nanti kita melengkapi bukti itu. Tentu kita melakukan gelar perkara. Itu domainnya saksi ahli," katanya.
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
 - 
            
              Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
 - 
            
              Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
 - 
            
              Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta
 - 
            
              Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September dan Satu Tiang Penuh 1 Oktober
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
 - 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka