Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan untuk membubarkan Front Pembela Islam tidak mudah dilakukan.
"Membubarkan ormas itu tidak mudah, ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga dan ada proses pengadilan dan sebagainya. Prosesnya panjang," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2017).
Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi adanya keinginan sebagian masyarakat agar pemerintah membubarkan FPI.
Organisasi FPI, kata Tjahjo, terdaftar di Kementerian Dalam Negeri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan telah diperpanjang izinnya sampai 2019 oleh Menteri Dalam Negeri ketika itu Gamawan Fauzi.
Tjahjo menambahkan untuk membubarkan FPI harus ada dasar hukum yang kuat, misalnya menyiarkan ajaran sesat dan juga ada proses penyelidikan kejaksaan serta rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.
"FPI terdaftar di Depdagri di era Pak Gamawan (Mendagri). Banyak yang menuntut agar dibubarkan, dasarnya apa harus dibubarkan. Kami tidak punya kewenangan. Kami hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kementerian Hukum dan HAM via online," ujar dia.
Tjahjo mengatakan kejaksaan bisa membubarkan FPI jika organisasi ini, misalnya terlibat kasus makar dan itu pun harus keputusan hukumnya.
"Kejaksaan bisa membubarkan kalau dia berbuat makar, dan ada keputusan hukumnya. Atau dia aliran sesat," tutur dia.
Kemudian ketika disinggung legalitas organisasi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang terlibat keributan dengan FPI di Jawa Barat pada Kamis (12/1/2017) lalu, Tjahjo mengaku belum mengecek apakah sudah terdaftar di Kemendagri atau belum.
"Kami tidak tahu, kalau HTI tidak ada (terdaftar di Kemendagri)," kata dia. HTI adalah Hizbut Tahrir Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau