Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Maruf Amin menegaskan tidak ada sanksi hukum jika masyarakat tidak mematuhi fatwanya. Sebab fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mengingat hukum formal.
"Fatwa itu kan untuk dipatuhi saja dan tidak ada tindakan hukum. Kecuali kalau fatwa itu sudah dijadikan hukum positif," katanya di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Rais Aam NU tersebut mengatakan selama ini sudah banyak fatwa MUI yang diserap oleh hukum positif. Setalah fatwa tersebut sudah berubah, maka tidak lagi disebut fatwa.
"Tidak ada benturan. Memang fatwa itu sendiri konstruksinya, hukum positif itu sendiri. Ketika fatwa itu diserap jadi hukum positif, maka dia jadi hukum positif," kata Maruf.
Kalau hukum positif mutlak dibutuhkan pengawal, beda halnya dengan fatwa MUI yang tidak membutuhkan pengawal khusus. Namun, apabila itu ada, dia juga tidak menampik akan menjadi lebih baik.
Saat disinggung bahwa pengawal fatwa adalah gerakan yang dipimpin oleh Bachtiar Nasir, yang disebut dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) dia membantahnya. Kata dia, gerakan tersebut tidak memiliki hubungan dengan MUI.
"Makanya kita membicarakan supaya ada semacam institusi yang bisa mengamankan supaya nggak terjadi semacam penyimpangan atau menyalahgunakan fatwa oleh sebagian masyarakat. Tapi belum ada itu, MUI nggak punya kelembagaan seperti itu," tutup Maruf.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar