Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD melarang organisasi masyarakat untuk menegakan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kata dia, jangan kan Ormas, aparatur negara sekliapun tidak boleh menegakan fatwa MUI.
"Fatwa MUI itu bukan hukum. Menggunakan aparat negara nggak boleh apalagi menegakkan sendiri sebagai ormas," katanya saat hadir dalam diskusi bertajuk'Fatwa MUI dan Hukum Positif'di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karenaya dia menyarankan agar masyarakat perlu disadarkan lagi terkait fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama tersebut. Dengan demikian, masyarakat tahu bahwa fatwa tersebut bukanlah acuan untuk menghakimi atau mengadili sesorang.
"Penting bagi masyarakat diberi pemahaman bahwa urusan fatwa MUI, adalah urusan kesadaran masing-masing di internal umat Islam. Sehingga nggak boleh lakukan langkah-langkah penegakan sendiri," kata Mahfud.
Bahkan dia mengatakan bahwa Umat Muslim yang menjadi tujuan fatwa MUI tersebut tidak masalah kalau tidak mematuhinya.
"Karena fatwa untuk keperluan amaliyah pribadi, nggak bisa dipaksakan ke orang lain. Bahkan umat Islam pun sendiri kalau nggak setuju dengan isi fatwa itu nggak apa-apa, nggak usah dipaksa. Apalagi kalau umat yang bukan islam. Itu saja kesimpulannya," tutup Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini