Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara 11 tahun penjara terhadap Marsel Gerald Akbar. Marsel merupakan terdakwa kasus pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Pratu Galang Suryawan yang dianiaya hingga tewas oleh terdakwa pada 5 Juli 2016 .
"Menyatakan terdakwa bersalah secara terang terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (17/1/2017).
Sebelumnya Marsel Gerald Akbar dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung 12 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan terjadi pada Minggu 5 Juni 2016 sekitar pukul 02:40 WIB di Jalan Sudirman Kota Bandung, Jawa Barat.
Bertempat di Bundaran Jalan Sudirman atau perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok geng motor yang diikuti oleh pelaku Marsel, merasa disalip oleh korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya.
Kemudian korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel, akan tetapi korban melawan dan akhirnya dikeroyok oleh rekan-rekan Marcel dan ditusuk oleh terdakwa hingga tewas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG