Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara 11 tahun penjara terhadap Marsel Gerald Akbar. Marsel merupakan terdakwa kasus pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Pratu Galang Suryawan yang dianiaya hingga tewas oleh terdakwa pada 5 Juli 2016 .
"Menyatakan terdakwa bersalah secara terang terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (17/1/2017).
Sebelumnya Marsel Gerald Akbar dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung 12 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan terjadi pada Minggu 5 Juni 2016 sekitar pukul 02:40 WIB di Jalan Sudirman Kota Bandung, Jawa Barat.
Bertempat di Bundaran Jalan Sudirman atau perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok geng motor yang diikuti oleh pelaku Marsel, merasa disalip oleh korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya.
Kemudian korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel, akan tetapi korban melawan dan akhirnya dikeroyok oleh rekan-rekan Marcel dan ditusuk oleh terdakwa hingga tewas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi
-
Setelah Eksfoliasi Boleh Pakai Moisturizer Niacinamide? Jangan Asal Gabung, Ini 4 Pilihan Terbaik
-
Adik Kim Jong-un Serang Indonesia Cs: Kalian Itu Sesat Pikir dan Bodoh!
-
Pertumbuhan Pelanggan Transjakarta Melambat, Baru 6 Persen Warga DKI Aktif Naik Transportasi Umum
-
Nasib Justin Hubner di Piala AFF 2026 Tergantung Bursa Transfer, Bakal Gabung Persib?
-
Punya HP Lipat? Hindari 5 Kesalahan Ini Sebelum Terlambat
-
Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
-
13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!
-
Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3
-
Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif