Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi agar negara ikut membantu meningkatkan pendanaan partai politik. Hal ini sudah menjadi kajian KPK sejak tahun 2012 dan memfokuskan pembahasannya pada tahun 2016.
Dalam kajian ini, KPK melibatkan partai politik, pakar, ekonom dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan rekomendasi ini berisi agar negara meningkatkan pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
Penaikan dana parpol ini memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, dan kematangan demokrasi.
"Porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan partai politk berdasarkan baseline tahun 2016, dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan partai politik khususnya dalam 3 hal tadi, rekrutmen, pengkaderan dan etik," kata Laode dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk pembiayaan administrasi kesekretariatan sebanyak 25 persen dan 75 persen lainnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola partai.
Tak hanya bantuan uang, KPK juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan slot waktu di stasiun televisi kepada setiap Parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.
Alexander menambahkan, tujuan rekomendasikan ini diprioritaskan untuk menyusun dan melaksanakan program rekutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politikl pada masyarakat, dan pembenahan kelembagaan serta tata keloloa keuangan agar partai politik menjadi transparan.
Dia menambahkan dengan sistem ini, partai diharapkan melaksanakan program rekrutmen yang baik, melaksanakan kode etik politisi, serta memperbaiki tata kelola keuangan partai agar lebih transparan.
"Jadi rekomendasinya agar negara meningkatkan bantuan keuangan negara kepada parpol dengan strategi, pertama melakukan revisi PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan parpol, atau melakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dngn uu nomor 2/2011 tentang parpol. Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat