Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi agar negara ikut membantu meningkatkan pendanaan partai politik. Hal ini sudah menjadi kajian KPK sejak tahun 2012 dan memfokuskan pembahasannya pada tahun 2016.
Dalam kajian ini, KPK melibatkan partai politik, pakar, ekonom dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan rekomendasi ini berisi agar negara meningkatkan pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
Penaikan dana parpol ini memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, dan kematangan demokrasi.
"Porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan partai politk berdasarkan baseline tahun 2016, dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan partai politik khususnya dalam 3 hal tadi, rekrutmen, pengkaderan dan etik," kata Laode dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk pembiayaan administrasi kesekretariatan sebanyak 25 persen dan 75 persen lainnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola partai.
Tak hanya bantuan uang, KPK juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan slot waktu di stasiun televisi kepada setiap Parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.
Alexander menambahkan, tujuan rekomendasikan ini diprioritaskan untuk menyusun dan melaksanakan program rekutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politikl pada masyarakat, dan pembenahan kelembagaan serta tata keloloa keuangan agar partai politik menjadi transparan.
Dia menambahkan dengan sistem ini, partai diharapkan melaksanakan program rekrutmen yang baik, melaksanakan kode etik politisi, serta memperbaiki tata kelola keuangan partai agar lebih transparan.
"Jadi rekomendasinya agar negara meningkatkan bantuan keuangan negara kepada parpol dengan strategi, pertama melakukan revisi PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan parpol, atau melakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dngn uu nomor 2/2011 tentang parpol. Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO