Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi agar negara ikut membantu meningkatkan pendanaan partai politik. Hal ini sudah menjadi kajian KPK sejak tahun 2012 dan memfokuskan pembahasannya pada tahun 2016.
Dalam kajian ini, KPK melibatkan partai politik, pakar, ekonom dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan rekomendasi ini berisi agar negara meningkatkan pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
Penaikan dana parpol ini memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, dan kematangan demokrasi.
"Porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan partai politk berdasarkan baseline tahun 2016, dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan partai politik khususnya dalam 3 hal tadi, rekrutmen, pengkaderan dan etik," kata Laode dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk pembiayaan administrasi kesekretariatan sebanyak 25 persen dan 75 persen lainnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola partai.
Tak hanya bantuan uang, KPK juga mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan slot waktu di stasiun televisi kepada setiap Parpol untuk menyosialisasikan program-programnya pada masa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik.
Alexander menambahkan, tujuan rekomendasikan ini diprioritaskan untuk menyusun dan melaksanakan program rekutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politikl pada masyarakat, dan pembenahan kelembagaan serta tata keloloa keuangan agar partai politik menjadi transparan.
Dia menambahkan dengan sistem ini, partai diharapkan melaksanakan program rekrutmen yang baik, melaksanakan kode etik politisi, serta memperbaiki tata kelola keuangan partai agar lebih transparan.
"Jadi rekomendasinya agar negara meningkatkan bantuan keuangan negara kepada parpol dengan strategi, pertama melakukan revisi PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan parpol, atau melakukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dngn uu nomor 2/2011 tentang parpol. Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan