Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan kepada Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin. Novel menjadi salah satu pelapor kasus penodaan agama dipolisikan tim penasehat hukum Ahok karena diduga telah menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu ketika bersaksi di persidangan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Novel jangan punya itikad buruk jika ingin dilindungi LPSK.
"Bisa saja, salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan LPSK itu pelapor. Jadi pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat," kata Edwin di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Pendampingan saksi baru bisa dilakukan apabila kasus dugaan penodaan agama yang sudah ada putusan vonis pengadilan.
"Jadi harus dibuktikan dulu proses hukum pokoknya, kalau kemudian terbukti ada kebohongan baru silahkan diusut," kata dia.
Dia sendiri menjelaskan sebetulnya keterangan saksi tidak bisa diperkarakan apabila kasus tersebut masih berjalan di persidangan. Namun, kata dia saksi tersebut juga harus bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya di depan majelis hakim.
"Sepanjang keterangan saksi atau pelapor itu beritikad baik, itu tidak boleh digugat balik," katanya.
Edwin menambahkan jika pihaknya akan tetap membuka pintu kepada siapa pun yang ingin mendapatkan perlindungan. Maka, lanjutnya, upaya perlindungan hukum harus berangkat dari permintaan para saksi.
"Kami sifatnya pasif yah, kalau ada permohonan perlindungan karena itu kembali kepada subject yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak. Jadi kalau ada permohonan baru kami proses, karena perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi tidak bisa inisiatif dari LPSK tapi harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," kata Edwin.
Baca Juga: Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
Sebelumnya, Novel merasa terintimidasi dengan upaya hukum tim pengacara Ahok dengan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu di sidang.
Merasa terintimidasi, Novel mengaku akan meminta perlindungan LPSK.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com.
Namun demikian, Novel belum bisa menjelaskan kapan dirinya meminta perlindungan dari LPSK. Sebab, dia mengaku masih menyiapkan sejumlah bukti-bukti dalam rencana permohonan perlindungannya itu.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
-
FPI Curiga Kasus Merah Putih Dicoret-coret Buat Sudutkan Mereka
-
Jelang Pemeriksaan Rizieq, FPI: Kita Siap Terima Perintah Saja
-
Kasus Penghinaan Pancasila Habib Rizieq di Jabar Naik Status
-
Merah Putih Ditulisi Arab, Mendagri: Itu Harus Diusut Tuntas
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta