Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan kepada Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin. Novel menjadi salah satu pelapor kasus penodaan agama dipolisikan tim penasehat hukum Ahok karena diduga telah menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu ketika bersaksi di persidangan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Novel jangan punya itikad buruk jika ingin dilindungi LPSK.
"Bisa saja, salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan LPSK itu pelapor. Jadi pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat," kata Edwin di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Pendampingan saksi baru bisa dilakukan apabila kasus dugaan penodaan agama yang sudah ada putusan vonis pengadilan.
"Jadi harus dibuktikan dulu proses hukum pokoknya, kalau kemudian terbukti ada kebohongan baru silahkan diusut," kata dia.
Dia sendiri menjelaskan sebetulnya keterangan saksi tidak bisa diperkarakan apabila kasus tersebut masih berjalan di persidangan. Namun, kata dia saksi tersebut juga harus bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya di depan majelis hakim.
"Sepanjang keterangan saksi atau pelapor itu beritikad baik, itu tidak boleh digugat balik," katanya.
Edwin menambahkan jika pihaknya akan tetap membuka pintu kepada siapa pun yang ingin mendapatkan perlindungan. Maka, lanjutnya, upaya perlindungan hukum harus berangkat dari permintaan para saksi.
"Kami sifatnya pasif yah, kalau ada permohonan perlindungan karena itu kembali kepada subject yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak. Jadi kalau ada permohonan baru kami proses, karena perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi tidak bisa inisiatif dari LPSK tapi harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," kata Edwin.
Baca Juga: Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
Sebelumnya, Novel merasa terintimidasi dengan upaya hukum tim pengacara Ahok dengan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu di sidang.
Merasa terintimidasi, Novel mengaku akan meminta perlindungan LPSK.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com.
Namun demikian, Novel belum bisa menjelaskan kapan dirinya meminta perlindungan dari LPSK. Sebab, dia mengaku masih menyiapkan sejumlah bukti-bukti dalam rencana permohonan perlindungannya itu.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
-
FPI Curiga Kasus Merah Putih Dicoret-coret Buat Sudutkan Mereka
-
Jelang Pemeriksaan Rizieq, FPI: Kita Siap Terima Perintah Saja
-
Kasus Penghinaan Pancasila Habib Rizieq di Jabar Naik Status
-
Merah Putih Ditulisi Arab, Mendagri: Itu Harus Diusut Tuntas
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya