Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan kepada Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin. Novel menjadi salah satu pelapor kasus penodaan agama dipolisikan tim penasehat hukum Ahok karena diduga telah menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu ketika bersaksi di persidangan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Novel jangan punya itikad buruk jika ingin dilindungi LPSK.
"Bisa saja, salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan LPSK itu pelapor. Jadi pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat," kata Edwin di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Pendampingan saksi baru bisa dilakukan apabila kasus dugaan penodaan agama yang sudah ada putusan vonis pengadilan.
"Jadi harus dibuktikan dulu proses hukum pokoknya, kalau kemudian terbukti ada kebohongan baru silahkan diusut," kata dia.
Dia sendiri menjelaskan sebetulnya keterangan saksi tidak bisa diperkarakan apabila kasus tersebut masih berjalan di persidangan. Namun, kata dia saksi tersebut juga harus bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya di depan majelis hakim.
"Sepanjang keterangan saksi atau pelapor itu beritikad baik, itu tidak boleh digugat balik," katanya.
Edwin menambahkan jika pihaknya akan tetap membuka pintu kepada siapa pun yang ingin mendapatkan perlindungan. Maka, lanjutnya, upaya perlindungan hukum harus berangkat dari permintaan para saksi.
"Kami sifatnya pasif yah, kalau ada permohonan perlindungan karena itu kembali kepada subject yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak. Jadi kalau ada permohonan baru kami proses, karena perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi tidak bisa inisiatif dari LPSK tapi harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," kata Edwin.
Baca Juga: Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
Sebelumnya, Novel merasa terintimidasi dengan upaya hukum tim pengacara Ahok dengan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu di sidang.
Merasa terintimidasi, Novel mengaku akan meminta perlindungan LPSK.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com.
Namun demikian, Novel belum bisa menjelaskan kapan dirinya meminta perlindungan dari LPSK. Sebab, dia mengaku masih menyiapkan sejumlah bukti-bukti dalam rencana permohonan perlindungannya itu.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
-
FPI Curiga Kasus Merah Putih Dicoret-coret Buat Sudutkan Mereka
-
Jelang Pemeriksaan Rizieq, FPI: Kita Siap Terima Perintah Saja
-
Kasus Penghinaan Pancasila Habib Rizieq di Jabar Naik Status
-
Merah Putih Ditulisi Arab, Mendagri: Itu Harus Diusut Tuntas
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini