Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan kepada Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin. Novel menjadi salah satu pelapor kasus penodaan agama dipolisikan tim penasehat hukum Ahok karena diduga telah menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu ketika bersaksi di persidangan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Novel jangan punya itikad buruk jika ingin dilindungi LPSK.
"Bisa saja, salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan LPSK itu pelapor. Jadi pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat," kata Edwin di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Pendampingan saksi baru bisa dilakukan apabila kasus dugaan penodaan agama yang sudah ada putusan vonis pengadilan.
"Jadi harus dibuktikan dulu proses hukum pokoknya, kalau kemudian terbukti ada kebohongan baru silahkan diusut," kata dia.
Dia sendiri menjelaskan sebetulnya keterangan saksi tidak bisa diperkarakan apabila kasus tersebut masih berjalan di persidangan. Namun, kata dia saksi tersebut juga harus bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya di depan majelis hakim.
"Sepanjang keterangan saksi atau pelapor itu beritikad baik, itu tidak boleh digugat balik," katanya.
Edwin menambahkan jika pihaknya akan tetap membuka pintu kepada siapa pun yang ingin mendapatkan perlindungan. Maka, lanjutnya, upaya perlindungan hukum harus berangkat dari permintaan para saksi.
"Kami sifatnya pasif yah, kalau ada permohonan perlindungan karena itu kembali kepada subject yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak. Jadi kalau ada permohonan baru kami proses, karena perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi tidak bisa inisiatif dari LPSK tapi harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," kata Edwin.
Baca Juga: Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
Sebelumnya, Novel merasa terintimidasi dengan upaya hukum tim pengacara Ahok dengan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebar fitnah dan memberikan keterangan palsu di sidang.
Merasa terintimidasi, Novel mengaku akan meminta perlindungan LPSK.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com.
Namun demikian, Novel belum bisa menjelaskan kapan dirinya meminta perlindungan dari LPSK. Sebab, dia mengaku masih menyiapkan sejumlah bukti-bukti dalam rencana permohonan perlindungannya itu.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Terintimidasi Pengacara Ahok, Habib Novel Ingin Mengadu ke LPSK
-
FPI Curiga Kasus Merah Putih Dicoret-coret Buat Sudutkan Mereka
-
Jelang Pemeriksaan Rizieq, FPI: Kita Siap Terima Perintah Saja
-
Kasus Penghinaan Pancasila Habib Rizieq di Jabar Naik Status
-
Merah Putih Ditulisi Arab, Mendagri: Itu Harus Diusut Tuntas
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump