Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah berbulan-bulan menjadikan mantan dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai 'target operasi (TO)' untuk dijerat dalam kasus korupsi. Seperti diketahui, Kamis (19/1/2017), KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce. Kurang lebih enam bulan lamanya, KPK mencium praktek legal yang dilakukan Emirsyah semasa menjabat orang nomor satu di Garuda periode 2005-2014.
"Darimana info awalnya kami tidak bisa kemukakan, tetapi info bukan cuma dari Indonesia tapi juga luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (20/1/2017).
Menurut Syarif penyelidikan yang hanya membutuhkan waktu setengah tahun tersebut termasuk cukup cepat dalam menyelidik sebuah kasus hingga kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, semua itu disampaikan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut lantaran baiknya kerjasama KPK dengan lembaga-lembaga yang ada di negara lain, seperti Singapura dan Inggris.
"Ini sebenarnya bisa juga dikatakan cepat sekitar enam bulan, tapi semua info dan bukti yang diminta KPK kepada SFO (Serious Fraud Office) Inggris dan dan CPIP (Corrupt Practice Investigation Bureau) Singapura itu betul-betul diberikan karena mereka percaya juga terhadap KPK Indonesia," kata Syarif.
Emirsyah diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar, jika kurs dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantara Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga tujuannya, agar saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Baca Juga: Barca Akhiri 'Kutukan' di Anoeta, Begini Reaksi Enrique
Atas perbuatannya, Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan