Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah berbulan-bulan menjadikan mantan dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai 'target operasi (TO)' untuk dijerat dalam kasus korupsi. Seperti diketahui, Kamis (19/1/2017), KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce. Kurang lebih enam bulan lamanya, KPK mencium praktek legal yang dilakukan Emirsyah semasa menjabat orang nomor satu di Garuda periode 2005-2014.
"Darimana info awalnya kami tidak bisa kemukakan, tetapi info bukan cuma dari Indonesia tapi juga luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (20/1/2017).
Menurut Syarif penyelidikan yang hanya membutuhkan waktu setengah tahun tersebut termasuk cukup cepat dalam menyelidik sebuah kasus hingga kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, semua itu disampaikan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut lantaran baiknya kerjasama KPK dengan lembaga-lembaga yang ada di negara lain, seperti Singapura dan Inggris.
"Ini sebenarnya bisa juga dikatakan cepat sekitar enam bulan, tapi semua info dan bukti yang diminta KPK kepada SFO (Serious Fraud Office) Inggris dan dan CPIP (Corrupt Practice Investigation Bureau) Singapura itu betul-betul diberikan karena mereka percaya juga terhadap KPK Indonesia," kata Syarif.
Emirsyah diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar, jika kurs dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantara Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga tujuannya, agar saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Baca Juga: Barca Akhiri 'Kutukan' di Anoeta, Begini Reaksi Enrique
Atas perbuatannya, Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?