Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah berbulan-bulan menjadikan mantan dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai 'target operasi (TO)' untuk dijerat dalam kasus korupsi. Seperti diketahui, Kamis (19/1/2017), KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce. Kurang lebih enam bulan lamanya, KPK mencium praktek legal yang dilakukan Emirsyah semasa menjabat orang nomor satu di Garuda periode 2005-2014.
"Darimana info awalnya kami tidak bisa kemukakan, tetapi info bukan cuma dari Indonesia tapi juga luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (20/1/2017).
Menurut Syarif penyelidikan yang hanya membutuhkan waktu setengah tahun tersebut termasuk cukup cepat dalam menyelidik sebuah kasus hingga kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, semua itu disampaikan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut lantaran baiknya kerjasama KPK dengan lembaga-lembaga yang ada di negara lain, seperti Singapura dan Inggris.
"Ini sebenarnya bisa juga dikatakan cepat sekitar enam bulan, tapi semua info dan bukti yang diminta KPK kepada SFO (Serious Fraud Office) Inggris dan dan CPIP (Corrupt Practice Investigation Bureau) Singapura itu betul-betul diberikan karena mereka percaya juga terhadap KPK Indonesia," kata Syarif.
Emirsyah diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar, jika kurs dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantara Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga tujuannya, agar saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Baca Juga: Barca Akhiri 'Kutukan' di Anoeta, Begini Reaksi Enrique
Atas perbuatannya, Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat