Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah berbulan-bulan menjadikan mantan dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai 'target operasi (TO)' untuk dijerat dalam kasus korupsi. Seperti diketahui, Kamis (19/1/2017), KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce. Kurang lebih enam bulan lamanya, KPK mencium praktek legal yang dilakukan Emirsyah semasa menjabat orang nomor satu di Garuda periode 2005-2014.
"Darimana info awalnya kami tidak bisa kemukakan, tetapi info bukan cuma dari Indonesia tapi juga luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Jumat (20/1/2017).
Menurut Syarif penyelidikan yang hanya membutuhkan waktu setengah tahun tersebut termasuk cukup cepat dalam menyelidik sebuah kasus hingga kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, semua itu disampaikan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut lantaran baiknya kerjasama KPK dengan lembaga-lembaga yang ada di negara lain, seperti Singapura dan Inggris.
"Ini sebenarnya bisa juga dikatakan cepat sekitar enam bulan, tapi semua info dan bukti yang diminta KPK kepada SFO (Serious Fraud Office) Inggris dan dan CPIP (Corrupt Practice Investigation Bureau) Singapura itu betul-betul diberikan karena mereka percaya juga terhadap KPK Indonesia," kata Syarif.
Emirsyah diduga menerima suap senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar, jika kurs dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantara Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga tujuannya, agar saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Baca Juga: Barca Akhiri 'Kutukan' di Anoeta, Begini Reaksi Enrique
Atas perbuatannya, Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra