Judi online [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi membongkar jaringan bandar judi online yang bermarkas di salah satu warung internet daerah Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017) kemarin. Lima tersangka diringkus, masing-masing berinisial TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Negara di Layar Taruhan: ASN dan Dosa Kolektif Judi Online
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik