Judi online [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi membongkar jaringan bandar judi online yang bermarkas di salah satu warung internet daerah Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017) kemarin. Lima tersangka diringkus, masing-masing berinisial TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!