Judi online [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi membongkar jaringan bandar judi online yang bermarkas di salah satu warung internet daerah Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017) kemarin. Lima tersangka diringkus, masing-masing berinisial TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
-
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka