Judi online [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi membongkar jaringan bandar judi online yang bermarkas di salah satu warung internet daerah Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017) kemarin. Lima tersangka diringkus, masing-masing berinisial TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.
Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.
"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.
Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.
"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.
Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas
"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya