Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta langsung menetapkan Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce selama menjabat dari Tahun 2005-2014. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan berkali-kali terhadap Emirsyah saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah diperiksa beberapa kali kan, udah diperiksa bahkan lebih dari satu kali," katanya di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut bahkan menegaskan akan kembali memeriksa Chairman Mataharimall.com tersebut jika dibutuhkan. Namun, untuk saat ini belum dilakukan oleh KPK, karena masih ingin mempelajarinya lebih lanjut.
"Pemeriksaan lanjutan kalau dibutuhkan akan diperiksa lagi, tunggulah orang baru kemarin, harus dipelajari dulu," kata Syarif.
Sementara terkait perusahan Rolls-Royce yang bermarkas di Inggris sebagai sumber dana penyuapan Emirsyah dikatakan Syarif, KPK tidak bisa memeriksanya. Pasalnya, Serious Fraud Office (SFO) Inggris yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
"Untuk Rolls-Royce yang melakukan pemeriksaan adalah SFO. karena mereka ada di Inggris kan, kita nggak punya kewenangn untuk memeriksa Rolls-Royce. Untuk itu kita serahkan ke SFO. Tapi informasi yang diperoleh SFO dibuat available untuk KPK, sehingga kita bisa pakai karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," katanya.
Menurutnya saat ini pihak SFO sudah banyak melakukan pemeriksaan terhadap Rolls-Royce. Oleh karena itu, KPK akan terus berkoordinasi dengan SFO untuk terus menerus mendalami kasus tersebut.
"Banyak (yang sudah diperiksa), bahkan dia sudah menetapkan Rolls-Royce untuk bayar denda. Itu sudah jadi keputusan pengadila di Indonesia. KPK, pernah bertemu dengan SFO, pada minggu lalu di Singapura ada meeting, penyidik KPK, SFO, dan CPIB ketemu. Jadi itu pertemuan terakhir. kalau masih dibutuhkan kami akan bertemu lagi, segitiga itu akan dilakukan lagi," tutup Syarif.
Baca Juga: Takut Lari ke Luar Negeri, KPK Cekal Emirsyah Satar
KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada Kamis (19/1/2017) kemarin. Bersamanya, Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga ditetapkan sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat (AS). Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni berupa uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS, atau setara dengan Rp20 miliar. Dan berupa barang, dan nilainya setara 2 juta Dolar AS, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar. Dengan demikian, diperkirakan total suap tersebut mencapai Empat puluhan miliar rupiah.
Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat tersebut menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar