Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Kasus tudingan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bahwa logo Bank Indonesia di lembaran uang Rp100 ribu mirip gambar palu arit (simbol komunis), kini sudah tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Besok, Senin (23/1/2017), Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
Perkara yang menjerat Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan, tetapi dia belum ditetapkan menjadi tersangka. Sama seperti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno, Polda Jawa Barat belum menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mau berspekulasi mengenai status hukum Rizieq usai diperiksa, besok.
"Nanti kita lihat saja. Kita tunggu hasil pemeriksaan nantinya bagaimana," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Ketika ditanya apakah Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik, besok, Argo belum dapat memastikannya.
"Ya kita belum tahu. Kita belum dapat konfirmasi (Rizieq) bisa hadir atau tidak," kata Argo.
Menanggapi isu akan ada laskar FPI yang turun ke jalan untuk mendampingi Rizieq ke Polda Metro Jaya, Argo berharap Rizieq jangan sampai mengerahkan laskar karena terlalu beresiko.
"Kami harap (hadir pemeriksaan) ya kuasa hukumnya saja sama yang bersangkutan (Rizieq)," kata Argo.
Kasus tersebut berawal dari laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih. Mereka juga menyerahkan video ceramah Rizieq ketika diduga menyebut logo Bank Indonesia di mata uang rupiah mirip lambang palu arit.
Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Perkara yang menjerat Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan, tetapi dia belum ditetapkan menjadi tersangka. Sama seperti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno, Polda Jawa Barat belum menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mau berspekulasi mengenai status hukum Rizieq usai diperiksa, besok.
"Nanti kita lihat saja. Kita tunggu hasil pemeriksaan nantinya bagaimana," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Ketika ditanya apakah Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik, besok, Argo belum dapat memastikannya.
"Ya kita belum tahu. Kita belum dapat konfirmasi (Rizieq) bisa hadir atau tidak," kata Argo.
Menanggapi isu akan ada laskar FPI yang turun ke jalan untuk mendampingi Rizieq ke Polda Metro Jaya, Argo berharap Rizieq jangan sampai mengerahkan laskar karena terlalu beresiko.
"Kami harap (hadir pemeriksaan) ya kuasa hukumnya saja sama yang bersangkutan (Rizieq)," kata Argo.
Kasus tersebut berawal dari laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih. Mereka juga menyerahkan video ceramah Rizieq ketika diduga menyebut logo Bank Indonesia di mata uang rupiah mirip lambang palu arit.
Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
-
Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta
-
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September dan Satu Tiang Penuh 1 Oktober
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami