Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Kasus tudingan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bahwa logo Bank Indonesia di lembaran uang Rp100 ribu mirip gambar palu arit (simbol komunis), kini sudah tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Besok, Senin (23/1/2017), Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
Perkara yang menjerat Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan, tetapi dia belum ditetapkan menjadi tersangka. Sama seperti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno, Polda Jawa Barat belum menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mau berspekulasi mengenai status hukum Rizieq usai diperiksa, besok.
"Nanti kita lihat saja. Kita tunggu hasil pemeriksaan nantinya bagaimana," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Ketika ditanya apakah Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik, besok, Argo belum dapat memastikannya.
"Ya kita belum tahu. Kita belum dapat konfirmasi (Rizieq) bisa hadir atau tidak," kata Argo.
Menanggapi isu akan ada laskar FPI yang turun ke jalan untuk mendampingi Rizieq ke Polda Metro Jaya, Argo berharap Rizieq jangan sampai mengerahkan laskar karena terlalu beresiko.
"Kami harap (hadir pemeriksaan) ya kuasa hukumnya saja sama yang bersangkutan (Rizieq)," kata Argo.
Kasus tersebut berawal dari laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih. Mereka juga menyerahkan video ceramah Rizieq ketika diduga menyebut logo Bank Indonesia di mata uang rupiah mirip lambang palu arit.
Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Perkara yang menjerat Rizieq sudah memasuki tahap penyidikan, tetapi dia belum ditetapkan menjadi tersangka. Sama seperti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno, Polda Jawa Barat belum menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mau berspekulasi mengenai status hukum Rizieq usai diperiksa, besok.
"Nanti kita lihat saja. Kita tunggu hasil pemeriksaan nantinya bagaimana," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Ketika ditanya apakah Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik, besok, Argo belum dapat memastikannya.
"Ya kita belum tahu. Kita belum dapat konfirmasi (Rizieq) bisa hadir atau tidak," kata Argo.
Menanggapi isu akan ada laskar FPI yang turun ke jalan untuk mendampingi Rizieq ke Polda Metro Jaya, Argo berharap Rizieq jangan sampai mengerahkan laskar karena terlalu beresiko.
"Kami harap (hadir pemeriksaan) ya kuasa hukumnya saja sama yang bersangkutan (Rizieq)," kata Argo.
Kasus tersebut berawal dari laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih. Mereka juga menyerahkan video ceramah Rizieq ketika diduga menyebut logo Bank Indonesia di mata uang rupiah mirip lambang palu arit.
Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Warisan Kelam 1965: Mengapa Nalar Kritis Publik Indonesia Masih Terbelenggu?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus