Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa munculnya petisi untuk menuntut pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merupakan wujud aspirasi publik.
"Nggak masalah, itu kan pendapat masyarakat. Kalau ada suara-suara masyarakat, silakan saja. Tapi kan (ada) prosedur tertentu," kata Yasonna di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Dia menuturkan, pemerintah terus memantau aspirasi masyarakat yang menentang keberadaan FPI karena dianggap mengancam kerukunan bangsa.
"Biarkan masyarakat yang menilai. Masyarakat yang menyampaikan itu. Tapi pemerintah tetap memantau apa yang terjadi," ujar dia.
Yasonna mengatakan bahwa untuk membubarkan ormas seperti FPI, banyak prosedur yang harus dilalui.
"Ada prosedur-prosedur yang harus dilewati, (itu) yang susahnya kan. Ada beberapa ormas yang terdaftar. Simpelnya sekarang begini: siapa yang melakukan pelanggaran hukum, ditangkap saja," tutur dia.
Dia menambahkan, FPI merupakan ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Tepatnya, FPI terdaftar di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ketika itu Menteri Dalam Negeri dijabat Gamawan Fauzi.
Diketahui, salah satu petisi dibuat ormas se-Jawa Barat yang merupakan buntut perusakan terhadap kantor Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Bogor yang dilakukan Laskar FPI.
Tokoh dan pengurus ormas di provinsi tersebut kemudian mengadakan pertemuan untuk menuntut pembubaran FPI karena dianggap intoleran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam