Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Hingga sidang ketujuh dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai, Selasa (24/1/2017), dari lima saksi yang akan dimintai keterangan, baru dua yang hadir ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Yang dipanggil lima saksi, tapi yang konfirmasi empat orang, yang baru hadir dua," kata jaksa penuntut umum.
Dua saksi yang hadir yaitu saksi fakta, masing-masing Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Sementara tiga yang belum hadir adalah saksi pelapor, masing-masing bernama Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim menunda persidangan karena tiga saksi pelapor tidak hadir. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan ketua majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, keberatan sidang dilanjutkan karena seharusnya persidangan hari ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi pelapor, setelah itu saksi fakta.
"Harus periksa lebih dahulu saksi korban (pelapor). Mereka adalah korban," kata Trimoelja.
Mendengar keberatan pengacara, jaksa mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada lima saksi tersebut.
Dwiarso kemudian menegaskan bahwa majelis berpedoman cepat dan biaya ringan, saksi yang sudah hadir akan diperiksa terlebih dahulu.
"Ini nggak mengurangi atau merugikan terdakwa dalam pembelaan," kata Dwiarso.
Tapi pengacara Ahok tetap keberatan. Sirra Prayuna mengingatkan seharusnya saksi pelapor memberikan keterangan terlebih dahulu.
"Sebagai korban harus hadir terlebih dahulu yang mulia, saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu. Karena hanya kitalah yang bisa menegakkan just process of law yang benar. Agar pelapor bertanggungjawab untuk kepentingan hukum," kata Sirra.
"Kami setuju, hanya kami kan sudah perintahkan, jaksa juga sudah dipanggil. Mana yang hadir dulu kita periksa," Dwiarso menjawab.
Selanjutnya, hakim memanggil Yuli Hardi untuk memberikan kesaksian.
"Yang dipanggil lima saksi, tapi yang konfirmasi empat orang, yang baru hadir dua," kata jaksa penuntut umum.
Dua saksi yang hadir yaitu saksi fakta, masing-masing Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Sementara tiga yang belum hadir adalah saksi pelapor, masing-masing bernama Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim menunda persidangan karena tiga saksi pelapor tidak hadir. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan ketua majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, keberatan sidang dilanjutkan karena seharusnya persidangan hari ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi pelapor, setelah itu saksi fakta.
"Harus periksa lebih dahulu saksi korban (pelapor). Mereka adalah korban," kata Trimoelja.
Mendengar keberatan pengacara, jaksa mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada lima saksi tersebut.
Dwiarso kemudian menegaskan bahwa majelis berpedoman cepat dan biaya ringan, saksi yang sudah hadir akan diperiksa terlebih dahulu.
"Ini nggak mengurangi atau merugikan terdakwa dalam pembelaan," kata Dwiarso.
Tapi pengacara Ahok tetap keberatan. Sirra Prayuna mengingatkan seharusnya saksi pelapor memberikan keterangan terlebih dahulu.
"Sebagai korban harus hadir terlebih dahulu yang mulia, saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu. Karena hanya kitalah yang bisa menegakkan just process of law yang benar. Agar pelapor bertanggungjawab untuk kepentingan hukum," kata Sirra.
"Kami setuju, hanya kami kan sudah perintahkan, jaksa juga sudah dipanggil. Mana yang hadir dulu kita periksa," Dwiarso menjawab.
Selanjutnya, hakim memanggil Yuli Hardi untuk memberikan kesaksian.
Komentar
Berita Terkait
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?
-
Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
-
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK
-
Konflik Berdarah di Gurdwara Moers Jerman, 11 Orang Luka Parah Rebutan Duit Kuil
-
Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna