Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Hingga sidang ketujuh dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai, Selasa (24/1/2017), dari lima saksi yang akan dimintai keterangan, baru dua yang hadir ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Yang dipanggil lima saksi, tapi yang konfirmasi empat orang, yang baru hadir dua," kata jaksa penuntut umum.
Dua saksi yang hadir yaitu saksi fakta, masing-masing Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Sementara tiga yang belum hadir adalah saksi pelapor, masing-masing bernama Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim menunda persidangan karena tiga saksi pelapor tidak hadir. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan ketua majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, keberatan sidang dilanjutkan karena seharusnya persidangan hari ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi pelapor, setelah itu saksi fakta.
"Harus periksa lebih dahulu saksi korban (pelapor). Mereka adalah korban," kata Trimoelja.
Mendengar keberatan pengacara, jaksa mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada lima saksi tersebut.
Dwiarso kemudian menegaskan bahwa majelis berpedoman cepat dan biaya ringan, saksi yang sudah hadir akan diperiksa terlebih dahulu.
"Ini nggak mengurangi atau merugikan terdakwa dalam pembelaan," kata Dwiarso.
Tapi pengacara Ahok tetap keberatan. Sirra Prayuna mengingatkan seharusnya saksi pelapor memberikan keterangan terlebih dahulu.
"Sebagai korban harus hadir terlebih dahulu yang mulia, saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu. Karena hanya kitalah yang bisa menegakkan just process of law yang benar. Agar pelapor bertanggungjawab untuk kepentingan hukum," kata Sirra.
"Kami setuju, hanya kami kan sudah perintahkan, jaksa juga sudah dipanggil. Mana yang hadir dulu kita periksa," Dwiarso menjawab.
Selanjutnya, hakim memanggil Yuli Hardi untuk memberikan kesaksian.
"Yang dipanggil lima saksi, tapi yang konfirmasi empat orang, yang baru hadir dua," kata jaksa penuntut umum.
Dua saksi yang hadir yaitu saksi fakta, masing-masing Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Sementara tiga yang belum hadir adalah saksi pelapor, masing-masing bernama Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim menunda persidangan karena tiga saksi pelapor tidak hadir. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan ketua majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, keberatan sidang dilanjutkan karena seharusnya persidangan hari ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi pelapor, setelah itu saksi fakta.
"Harus periksa lebih dahulu saksi korban (pelapor). Mereka adalah korban," kata Trimoelja.
Mendengar keberatan pengacara, jaksa mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada lima saksi tersebut.
Dwiarso kemudian menegaskan bahwa majelis berpedoman cepat dan biaya ringan, saksi yang sudah hadir akan diperiksa terlebih dahulu.
"Ini nggak mengurangi atau merugikan terdakwa dalam pembelaan," kata Dwiarso.
Tapi pengacara Ahok tetap keberatan. Sirra Prayuna mengingatkan seharusnya saksi pelapor memberikan keterangan terlebih dahulu.
"Sebagai korban harus hadir terlebih dahulu yang mulia, saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu. Karena hanya kitalah yang bisa menegakkan just process of law yang benar. Agar pelapor bertanggungjawab untuk kepentingan hukum," kata Sirra.
"Kami setuju, hanya kami kan sudah perintahkan, jaksa juga sudah dipanggil. Mana yang hadir dulu kita periksa," Dwiarso menjawab.
Selanjutnya, hakim memanggil Yuli Hardi untuk memberikan kesaksian.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal