Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Hingga sidang ketujuh dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai, Selasa (24/1/2017), dari lima saksi yang akan dimintai keterangan, baru dua yang hadir ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Yang dipanggil lima saksi, tapi yang konfirmasi empat orang, yang baru hadir dua," kata jaksa penuntut umum.
Dua saksi yang hadir yaitu saksi fakta, masing-masing Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Sementara tiga yang belum hadir adalah saksi pelapor, masing-masing bernama Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim menunda persidangan karena tiga saksi pelapor tidak hadir. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan ketua majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, keberatan sidang dilanjutkan karena seharusnya persidangan hari ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi pelapor, setelah itu saksi fakta.
"Harus periksa lebih dahulu saksi korban (pelapor). Mereka adalah korban," kata Trimoelja.
Mendengar keberatan pengacara, jaksa mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada lima saksi tersebut.
Dwiarso kemudian menegaskan bahwa majelis berpedoman cepat dan biaya ringan, saksi yang sudah hadir akan diperiksa terlebih dahulu.
"Ini nggak mengurangi atau merugikan terdakwa dalam pembelaan," kata Dwiarso.
Tapi pengacara Ahok tetap keberatan. Sirra Prayuna mengingatkan seharusnya saksi pelapor memberikan keterangan terlebih dahulu.
"Sebagai korban harus hadir terlebih dahulu yang mulia, saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu. Karena hanya kitalah yang bisa menegakkan just process of law yang benar. Agar pelapor bertanggungjawab untuk kepentingan hukum," kata Sirra.
"Kami setuju, hanya kami kan sudah perintahkan, jaksa juga sudah dipanggil. Mana yang hadir dulu kita periksa," Dwiarso menjawab.
Selanjutnya, hakim memanggil Yuli Hardi untuk memberikan kesaksian.
"Yang dipanggil lima saksi, tapi yang konfirmasi empat orang, yang baru hadir dua," kata jaksa penuntut umum.
Dua saksi yang hadir yaitu saksi fakta, masing-masing Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, dan kameramen Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Sementara tiga yang belum hadir adalah saksi pelapor, masing-masing bernama Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim menunda persidangan karena tiga saksi pelapor tidak hadir. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan ketua majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, keberatan sidang dilanjutkan karena seharusnya persidangan hari ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi pelapor, setelah itu saksi fakta.
"Harus periksa lebih dahulu saksi korban (pelapor). Mereka adalah korban," kata Trimoelja.
Mendengar keberatan pengacara, jaksa mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada lima saksi tersebut.
Dwiarso kemudian menegaskan bahwa majelis berpedoman cepat dan biaya ringan, saksi yang sudah hadir akan diperiksa terlebih dahulu.
"Ini nggak mengurangi atau merugikan terdakwa dalam pembelaan," kata Dwiarso.
Tapi pengacara Ahok tetap keberatan. Sirra Prayuna mengingatkan seharusnya saksi pelapor memberikan keterangan terlebih dahulu.
"Sebagai korban harus hadir terlebih dahulu yang mulia, saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu. Karena hanya kitalah yang bisa menegakkan just process of law yang benar. Agar pelapor bertanggungjawab untuk kepentingan hukum," kata Sirra.
"Kami setuju, hanya kami kan sudah perintahkan, jaksa juga sudah dipanggil. Mana yang hadir dulu kita periksa," Dwiarso menjawab.
Selanjutnya, hakim memanggil Yuli Hardi untuk memberikan kesaksian.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita