Megawati Soekarnoputri di acara ulang tahun yang ke 70 [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komunitas masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. dengan tuduhan melakukan penodaan terhadap agama melalui pidato.
"Laporan dari seseorang bernama Baharuzaman, melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama. Sesuai yang tertulis dalam laporan polisi tertanggal 23 Januari 2017. Jadi kemarin dilaporkannya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Pidato yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap agama merupakan pidato Megawati dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Selasa (10/1/2017).
"Dan isinya laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT PDIP ke 44 melalui televisi. Terlapor, ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata dia.
Laporan Baharuzaman bernomor LP/79/I/2017 Bareskrim. Dalam laporan, Megawati diduga melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama.
"Prosesnya akan kita lakukan seperti laporan biasa," kata Rikwanto.
Mengenai rencana pemeriksaan terhadap pelapor untuk memperdalam laporan, Rikwanto belum bisa memastikannya.
"Cuma belum kita tahu kapan (periksa pelapor), karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata Rikwanto.
"Laporan dari seseorang bernama Baharuzaman, melaporkan Ibu Megawati dalam kaitan dugaan tindak pidana penodaan agama. Sesuai yang tertulis dalam laporan polisi tertanggal 23 Januari 2017. Jadi kemarin dilaporkannya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Pidato yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap agama merupakan pidato Megawati dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Jakarta Convention Center, Senayan, pada Selasa (10/1/2017).
"Dan isinya laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT PDIP ke 44 melalui televisi. Terlapor, ibu Megawati diduga mengeluarkan kata-kata intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata dia.
Laporan Baharuzaman bernomor LP/79/I/2017 Bareskrim. Dalam laporan, Megawati diduga melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama.
"Prosesnya akan kita lakukan seperti laporan biasa," kata Rikwanto.
Mengenai rencana pemeriksaan terhadap pelapor untuk memperdalam laporan, Rikwanto belum bisa memastikannya.
"Cuma belum kita tahu kapan (periksa pelapor), karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata Rikwanto.
Komentar
Berita Terkait
-
Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?
-
30 Tahun Kudatuli, Megawati: Republik Ini Dibangun dengan Air Mata, Darah dan Keringat!
-
30 Tahun Kudatuli: Kisah Maryono yang 'Hidup Lagi' hingga Rahasia Dandang Megawati
-
Pramono Ungkap Peran PKB Antar Megawati Jadi Wakil Presiden pada 1999
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan