Suara.com - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan mengungkap keberadaan pabrik barang haram tersebut yang bermarkas di sebuah gudang di kompleks Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung Timur, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Selasa (24/1/2017), mengatakan pengungkapan pabrik ekstasi ini merupakan hasil kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kepolisian Malaysia.
"Awal mulanya kami kerjasama dengan (kepolisian) Jawatan Siasat Jenayah Narcotic di Malaysia, saya ketemu langsung dengan Kepalanya, karena kami lihat ada potensi yang bisa digali, benar ternyata info mengarah ke sini," kata Nico.
"Dari logonya kami belum pernah temukan di Jakarta, ini sepertinya belum sempat diedarkan, baru tes sampel," ujar Nico.
Dalam gudang tersebut ditemukan berbagai alat untuk memproduksi pil ekstasi. Alat yang digunakan diantaranya dua buah alat cetak, mesin pengaduk, blender, silinder besi, dan bahan-bahan lain untuk memproduksi barang haram tersebut. Sebanyak 202.935 butir pil ekstasi disita polisi.
Pengungkapan keberadaan pabrik ekstasi ini berawal dari penangkapan warga negara Cina bernama Wong Ci Hin yang merupakan pihak penyewa gudang yang disulapnya sebagai pabrik ekstasi. Polisi meringkus Wong pada 13 Januari 2017 lalu.
Saat ditangkap, Wong hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada salah satu pelaku lain.
Wong mengaku berperan sebagai pemasok pil ekstasi yang berasal dari Hongkong ke Indonesia yang dikemas rapi dalam pipa besi.
"Setelah tiba di Indonesia kemudian oleh pelaku diperbanyak dengan campuran obat Panadol dan caffeine untuk menambah keuntungan yang dikendalikan dari Hong Kong," ujar Nico.
Selain Wong, polisi juga telah meringkus Ali yang berperan sebagai kurir. Penangkapan Ali dilakukan ketika dirinya diminta pelaku untuk mengambil sampel ekstasi tersebut dari gudang kepada pelaku lain bernama Nasrul di kawasan Koja Jakarta Utara pada 14 Januari 2017 lalu. Nasrul sendiri berperan untuk mengirimkan sampel ekstasi tersebut ke pelaku lain bernama Ari yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Juncto Pasal 41 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya