Suara.com - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan mengungkap keberadaan pabrik barang haram tersebut yang bermarkas di sebuah gudang di kompleks Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung Timur, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Selasa (24/1/2017), mengatakan pengungkapan pabrik ekstasi ini merupakan hasil kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kepolisian Malaysia.
"Awal mulanya kami kerjasama dengan (kepolisian) Jawatan Siasat Jenayah Narcotic di Malaysia, saya ketemu langsung dengan Kepalanya, karena kami lihat ada potensi yang bisa digali, benar ternyata info mengarah ke sini," kata Nico.
"Dari logonya kami belum pernah temukan di Jakarta, ini sepertinya belum sempat diedarkan, baru tes sampel," ujar Nico.
Dalam gudang tersebut ditemukan berbagai alat untuk memproduksi pil ekstasi. Alat yang digunakan diantaranya dua buah alat cetak, mesin pengaduk, blender, silinder besi, dan bahan-bahan lain untuk memproduksi barang haram tersebut. Sebanyak 202.935 butir pil ekstasi disita polisi.
Pengungkapan keberadaan pabrik ekstasi ini berawal dari penangkapan warga negara Cina bernama Wong Ci Hin yang merupakan pihak penyewa gudang yang disulapnya sebagai pabrik ekstasi. Polisi meringkus Wong pada 13 Januari 2017 lalu.
Saat ditangkap, Wong hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada salah satu pelaku lain.
Wong mengaku berperan sebagai pemasok pil ekstasi yang berasal dari Hongkong ke Indonesia yang dikemas rapi dalam pipa besi.
"Setelah tiba di Indonesia kemudian oleh pelaku diperbanyak dengan campuran obat Panadol dan caffeine untuk menambah keuntungan yang dikendalikan dari Hong Kong," ujar Nico.
Selain Wong, polisi juga telah meringkus Ali yang berperan sebagai kurir. Penangkapan Ali dilakukan ketika dirinya diminta pelaku untuk mengambil sampel ekstasi tersebut dari gudang kepada pelaku lain bernama Nasrul di kawasan Koja Jakarta Utara pada 14 Januari 2017 lalu. Nasrul sendiri berperan untuk mengirimkan sampel ekstasi tersebut ke pelaku lain bernama Ari yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Juncto Pasal 41 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
4 Korban Hilang, Menhub Ungkap Kondisi Kapal Putri Yasmin Sebelum Terbakar
-
Harga Daging Sapi dan Gula Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Masih Pedas
-
25 Agustus 2026 Libur Apa? Tanggal Merah Terakhir Sebelum Akhir Tahun
-
Tak Dapat Kursi Musim Depan, 5 Pembalap MotoGP Ini akan Hijrah ke WorldSBK?
-
Mana yang Benar, Cuci Muka saat Mandi atau Terpisah di Wastafel?
-
Pemulihan Listrik Pascagempa Flores Difokuskan ke Wilayah Terpencil
-
5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup
-
WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat
-
5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026