Suara.com - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan mengungkap keberadaan pabrik barang haram tersebut yang bermarkas di sebuah gudang di kompleks Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung Timur, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Selasa (24/1/2017), mengatakan pengungkapan pabrik ekstasi ini merupakan hasil kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kepolisian Malaysia.
"Awal mulanya kami kerjasama dengan (kepolisian) Jawatan Siasat Jenayah Narcotic di Malaysia, saya ketemu langsung dengan Kepalanya, karena kami lihat ada potensi yang bisa digali, benar ternyata info mengarah ke sini," kata Nico.
"Dari logonya kami belum pernah temukan di Jakarta, ini sepertinya belum sempat diedarkan, baru tes sampel," ujar Nico.
Dalam gudang tersebut ditemukan berbagai alat untuk memproduksi pil ekstasi. Alat yang digunakan diantaranya dua buah alat cetak, mesin pengaduk, blender, silinder besi, dan bahan-bahan lain untuk memproduksi barang haram tersebut. Sebanyak 202.935 butir pil ekstasi disita polisi.
Pengungkapan keberadaan pabrik ekstasi ini berawal dari penangkapan warga negara Cina bernama Wong Ci Hin yang merupakan pihak penyewa gudang yang disulapnya sebagai pabrik ekstasi. Polisi meringkus Wong pada 13 Januari 2017 lalu.
Saat ditangkap, Wong hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada salah satu pelaku lain.
Wong mengaku berperan sebagai pemasok pil ekstasi yang berasal dari Hongkong ke Indonesia yang dikemas rapi dalam pipa besi.
"Setelah tiba di Indonesia kemudian oleh pelaku diperbanyak dengan campuran obat Panadol dan caffeine untuk menambah keuntungan yang dikendalikan dari Hong Kong," ujar Nico.
Selain Wong, polisi juga telah meringkus Ali yang berperan sebagai kurir. Penangkapan Ali dilakukan ketika dirinya diminta pelaku untuk mengambil sampel ekstasi tersebut dari gudang kepada pelaku lain bernama Nasrul di kawasan Koja Jakarta Utara pada 14 Januari 2017 lalu. Nasrul sendiri berperan untuk mengirimkan sampel ekstasi tersebut ke pelaku lain bernama Ari yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Juncto Pasal 41 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Raffi Ahmad Diisukan Jadi Menpora, Ingat Lagi Jejak Digitalnya Tersandung Kasus Narkoba
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO