Suara.com - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dan mengungkap keberadaan pabrik barang haram tersebut yang bermarkas di sebuah gudang di kompleks Pergudangan Green Sedayu Biz Park, Cakung Timur, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Selasa (24/1/2017), mengatakan pengungkapan pabrik ekstasi ini merupakan hasil kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kepolisian Malaysia.
"Awal mulanya kami kerjasama dengan (kepolisian) Jawatan Siasat Jenayah Narcotic di Malaysia, saya ketemu langsung dengan Kepalanya, karena kami lihat ada potensi yang bisa digali, benar ternyata info mengarah ke sini," kata Nico.
"Dari logonya kami belum pernah temukan di Jakarta, ini sepertinya belum sempat diedarkan, baru tes sampel," ujar Nico.
Dalam gudang tersebut ditemukan berbagai alat untuk memproduksi pil ekstasi. Alat yang digunakan diantaranya dua buah alat cetak, mesin pengaduk, blender, silinder besi, dan bahan-bahan lain untuk memproduksi barang haram tersebut. Sebanyak 202.935 butir pil ekstasi disita polisi.
Pengungkapan keberadaan pabrik ekstasi ini berawal dari penangkapan warga negara Cina bernama Wong Ci Hin yang merupakan pihak penyewa gudang yang disulapnya sebagai pabrik ekstasi. Polisi meringkus Wong pada 13 Januari 2017 lalu.
Saat ditangkap, Wong hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada salah satu pelaku lain.
Wong mengaku berperan sebagai pemasok pil ekstasi yang berasal dari Hongkong ke Indonesia yang dikemas rapi dalam pipa besi.
"Setelah tiba di Indonesia kemudian oleh pelaku diperbanyak dengan campuran obat Panadol dan caffeine untuk menambah keuntungan yang dikendalikan dari Hong Kong," ujar Nico.
Selain Wong, polisi juga telah meringkus Ali yang berperan sebagai kurir. Penangkapan Ali dilakukan ketika dirinya diminta pelaku untuk mengambil sampel ekstasi tersebut dari gudang kepada pelaku lain bernama Nasrul di kawasan Koja Jakarta Utara pada 14 Januari 2017 lalu. Nasrul sendiri berperan untuk mengirimkan sampel ekstasi tersebut ke pelaku lain bernama Ari yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Juncto Pasal 41 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Deddy Corbuzier dan Habib Jafar Bahas Masa Depan Podcast 'Login'
-
Usai Diperiksa Akibat Kasus Narkoba, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di Panti Rehab Jaksel
-
Habib Jafar Akui Beda Sikap saat Onad dan Coki Pardede Kena Kasus Narkoba: Adil Bukan Berarti Sama
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Onadio Leonardo Dinyatakan Positif Narkoba, Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?