Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Jamil berharap tidak ada agenda terselubung pada pertemuan antara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dengan Presiden Joko Widodo.
Antasari sendiri baru mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi atas kasusnya itu. Seingatnya, pertemuan penerima dan pemberi grasi baru terjadi kali ini.
"Sebenarnya, tidak perlu Pak Antasari menemui Presiden. Kalau ingin ucapkan terima kasih mungkin nggak apa-apa. Tapi kalau ada agenda lain, saya pikir itu mengarah kepada hal-hal positif," kata Nasir di DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Antasari mendapatkan grasi atas kasus yang menimpanya, yaitu pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnain. Dalam kasus ini Antasari divonis 18 tahun penjara dan bebas bersyarat pada 10 November 2016.
Antasari merasa dirinya dikriminalisasi untuk kasus ini dan sempat meminta Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu pengungkapannya.
Menurut Nasir, jangan sampai pertemuan Antasari dan Presiden Joko Widodo hari ini malah meretakan hubungan antar presiden.
"Jangan sampai pertemuan itu ada agenda-agenda yang kemudian meretakan hubungan antara satu presiden dengan presiden yang lain. Harus kondusif lah," kata Nasir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal