Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi penyaluran bantuan subsidi beras sejahtera di Jambi. Capaian sampai 100 persen pada 2016.
"Rastra tersalurkan dengan baik, tanpa tunggakan. Ini berarti penyalurannya tepat waktu. Ini patut dicontoh pemda lainnya, sebab kebutuhan masyarakat terhadap pangan tidak bisa ditunda-tunda. Salurkan segera," kata Mensos pada saat penyerahan rastra untuk keluarga penerima manfaat di Kecamatan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Meski demikian, Mensos berpesan agar dalam penyalurannya tidak hanya tepat waktu. Namun juga kualitasnya terjaga.
"Apa masih ada yang menerima beras yang kekuningan? Atau berasnya berjamur? Mudah-mudahan tidak ada lagi ibu-ibu yang terima beras rusak ya," tanya Mensos kepada penerima rastra.
Berdasarkan data Bulog Divre Jambi, di Provinsi Jambi pada tahun 2016 tersalur 100 persen atau sebanyak 29.300.220 kg dengan rumah tangga sasaran penerima manfaat sebanyak 162.779 RTSPM. Khusus di Kabupaten Batang Hari, rastra tersalurkan 100 persen sebesar 2.437.380 kg kepada 13.541 RTSPM.
Di tempat yang sama, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dalam sambutannya mengatakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memotivasi pemkab/pemkot dalam penyaluran rastra, pihaknya memberikan Penghargaan Rastra Award.
"Ini merupakan wujud apresiasi kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan program rastra dengan baik. Kabupaten Batang Hari salah satunya yang berhasil meraih penghargaan tersebut," jelasnya.
Bantuan Pangan
Sementara itu Mensos mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar bantuan sosial diberikan dalam bentuk nontunai, maka program subsidi rastra secara bertahap akan dialihkan menjadi progran bantuan pangan.
Dikatakan pada tahun 2017 sebanyak 8 persen bantuan pangan mulai disalurkan, sementara 92 persen masih dalam bentuk rastra.
Bantuan Pangan Nontunai kini telah menjangkau 45 Kota dan 6 Kabupaten dan Program Subsidi Rastra menjangkau 463 kabupaten/kota.
Program subsidi rastra dan bantuan pangan memiliki perbedaan yakni dalam Program Subsidi Rastra, penerima manfaat harus membayar uang tebus Rp1.600 perkilo dan setiap bulan mendapatkan 15 kg beras. Sementara untuk bantuan pangan nontunai, keluarga penerima manfaat diberi bantuan pangan setiap bulan sebesar Rp110.000 yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya.
"Bantuan pangan sebesar Rp110 ribu per bulan itu dapat dibelanjakan beras baik jenis premium, medium ataupun super. Mereka pilih beras dan telur, tepung atau gula juga bisa. Jadi memang bantuan pangan memiliki fleksibilitas bagi penerimanya untuk menentukan pilihan," tutup Mensos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka