Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI masih menunggu gelar perkara kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat. Gelar perkara rencananya dilakukan hari ini. Tahapan ini untuk menentukan status Rizieq, apakah menjadi tersangka atau bebas.
"Kami nggak mau berandai-andai. Kami mau bukti. Kami nggak mau terjebak pola orang. Nanti seperti ini, itu. Itu nggak etis," kata anggota Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, Senin (30/1/2017).
Kapitra menegaskan tim pengacara tentu mengambil langkah hukum jika polisi menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus yang dilaporkan putri kandung mantan Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Kalau bilang itu tersangka, baru kami ambil langkah (hukum). Solutif dan langkah hukum sudah kami siapkan. Jadi ada antisipatif dan solutif. Ini sudah kami siapkan," kata dia.
Kapitra sudah mendapatkan informasi mengenai agenda pemeriksaan Rizieq.
"Kalau nggak salah selasa besok deh. Kalau nggak salah ya. Apa besok atau depan," kata dia. "Nggak ada (persiapan khusus). Polisi datang kami bahas."
Sebelumnya, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan memberi sinyal akan meningkatkan status Rizieq menjadi tersangka. Saat ini, statusnya masih saksi terlapor.
"Kemungkinan besar akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Anton, Jumat (27/1/2017) lalu.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Pangkalnya video Rizieq ketika ceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Usai diperiksa sebagai saksi terlapor, Rizieq membantah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno. Dia juga meragukan keaslian video yang dijadikan alat bukti.
Usai diperiksa sebagai saksi terlapor dua pekan yang lalu, Rizieq membantah pernah menghina Pancasila. Dia juga mencurigai video yang menjadi bukti laporan sudah diedit
"Kami nggak mau berandai-andai. Kami mau bukti. Kami nggak mau terjebak pola orang. Nanti seperti ini, itu. Itu nggak etis," kata anggota Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, Senin (30/1/2017).
Kapitra menegaskan tim pengacara tentu mengambil langkah hukum jika polisi menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus yang dilaporkan putri kandung mantan Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Kalau bilang itu tersangka, baru kami ambil langkah (hukum). Solutif dan langkah hukum sudah kami siapkan. Jadi ada antisipatif dan solutif. Ini sudah kami siapkan," kata dia.
Kapitra sudah mendapatkan informasi mengenai agenda pemeriksaan Rizieq.
"Kalau nggak salah selasa besok deh. Kalau nggak salah ya. Apa besok atau depan," kata dia. "Nggak ada (persiapan khusus). Polisi datang kami bahas."
Sebelumnya, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan memberi sinyal akan meningkatkan status Rizieq menjadi tersangka. Saat ini, statusnya masih saksi terlapor.
"Kemungkinan besar akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Anton, Jumat (27/1/2017) lalu.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Pangkalnya video Rizieq ketika ceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Usai diperiksa sebagai saksi terlapor, Rizieq membantah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno. Dia juga meragukan keaslian video yang dijadikan alat bukti.
Usai diperiksa sebagai saksi terlapor dua pekan yang lalu, Rizieq membantah pernah menghina Pancasila. Dia juga mencurigai video yang menjadi bukti laporan sudah diedit
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya