Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nias menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/1/2017).
“Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis hakim Nelson Angkat, SH, saat membacakan putusan.
Hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat yang saling berkesesuaian yang menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya.
Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut Agusman Lahagu hukuman mati. Selain itu Hakim juga membacakan vonis kepada empat pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.
Beadli Lahagu yang juga merupakan adik kandung dari Agusman Lahagu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan. Hakim menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup. Atas vonis ini Jaksa menyatakan banding.
Ketiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, Hakim menilai ketiganya secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu hakim menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara di potong masa tahanan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?