Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nias menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/1/2017).
“Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis hakim Nelson Angkat, SH, saat membacakan putusan.
Hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat yang saling berkesesuaian yang menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya.
Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut Agusman Lahagu hukuman mati. Selain itu Hakim juga membacakan vonis kepada empat pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.
Beadli Lahagu yang juga merupakan adik kandung dari Agusman Lahagu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan. Hakim menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup. Atas vonis ini Jaksa menyatakan banding.
Ketiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, Hakim menilai ketiganya secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu hakim menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara di potong masa tahanan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional