Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nias menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/1/2017).
“Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis hakim Nelson Angkat, SH, saat membacakan putusan.
Hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat yang saling berkesesuaian yang menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya.
Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut Agusman Lahagu hukuman mati. Selain itu Hakim juga membacakan vonis kepada empat pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.
Beadli Lahagu yang juga merupakan adik kandung dari Agusman Lahagu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan. Hakim menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup. Atas vonis ini Jaksa menyatakan banding.
Ketiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, Hakim menilai ketiganya secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu hakim menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara di potong masa tahanan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?