Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Zulkarnain, buronan dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (1/2/2017), mengatakan, tersangka Zulkarnain, Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diamankan di salah satu rumah makan Jalan Setia Budi Medan.
Zulkarnain, menurut dia, ditangkap penyidik Kejati Sumut, Rabu (1/2/2017) pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, tersangka pada pukul 16.00 WIB dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidik Kejati Sumut.
"Setelah tertangkapnya Zulkarnain, maka tinggal satu orang lagi yang buron, yakni tersangka Haltatif, Direktur CP SP rekanan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut," katanya.
Sumanggar menjelaskan, Zulkarnain selama beberapa hari ini, memang telah dipantau Kejati Sumut. Namun pada Rabu (1/2/2017) berhasil diciduk petugas Kejati Sumut.
"Tersangka Zulkarnain, dijadikan status daftar pencarian orang (DPO) sejak oktober 2016," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan Iwan Pulungan, Kepala Divisi Bank Sumut tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Medan, Jumat (21/10/2017).
Setelah ditahannya tersangka Iwan, ada dua orang lagi tersangka yakni Zulkarnain, dan Haltatif yang belum diketahui dimana mereka bersembunyi.
Bahkan kedua tersangka itu, telah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Kejati Sumut, namun tidak pernah hadir.
Kemudian, penyidik Kejati Sumut, Rabu (20/7/2016), menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut, yakni Muhammad Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/9/2016) juga telah menyidangkan perkara Muhammad yahya dan Jefri Sitindaon dalam dugaan korupsi dalam pembelian 294 kendaraan dinas operasional Bank Sumut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN