Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyesalkan sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara terhadap Ketua Umum Ma'ruf Amin dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (31/1/2017) lalu.
"MUI menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
Zainut Tauhid menilai sikap Ahok dan pengacaranya cenderung melecehkan Ma'ruf.
"Menyesalkan sikap tim pengacara maupun terdakwa terhadap saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan," katanya.
Meski begitu, MUI belum menentukan langkah selanjutnya terhadap Ahok dan pengacara.
MUI meminta Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi persidangan perkara a quo sehingga berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.
"MUI belum pada posisi mengajukan laporan. Yang harus dipahami bersama masalah ini bukan perkara aduan, tapi peradilan umum, tanpa kita laporkan seharusnya pihak berwenang menindaklanjuti proses ini. Jadi persoalan ini bukan hanya persoalan bapak ketua umum, tapi persoalan publik, yang saya kira kehadiran penegak hukum sangat dibutuhkan," kata Zainut.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan silang pendapat antara pengacara Ahok dan sejumlah pihak yang keberatan atas sikap Ahok serta kuasa hukum di pengadilan memberikan pembelajaran berharga dalam menyikapi persidangan yang sejak awal sarat dengan tarikan politik kontestasi pilkada Jakarta.
Klarifikasi dari Ahok dan pengacara bahwa mereka membantah rencana melaporkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin ke polisi diharapkan tidak membuat Republik ini semakin gaduh.
Secara prinsip, kata Hendardi, dalam hukum dan juga dalam ruang pengadilan, setiap orang memiliki kedudukan yang sama.
"Siapapun dia, apakah orang miskin, berpendidikan rendah, atau pemuka agama. Apa yang dilakukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya adalah bentuk cross examination terhadap saksi Ma'ruf Amin yang adalah bagian dari proses mencari keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang menimpa Ahok. Dengan demikian, apa yang terjadi di ruang sidang (31/1/2017) adalah suatu hal yang biasa saja," kata Hendardi melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com.
"Kepada warga NU diharapkan tidak terbawa hasutan kelompok-kelompok yang hendak membenturkan NU dengan pendukung Ahok dan memelihara ketegangan sosial untuk tujuan-tujuan tertentu," Hendardi menambahkan.
Apalagi, kata Hendardi, posisi Ma'ruf Amin dalam sidang adalah sebagai Ketua MUI bukan sebagai Ketua Dewan Syuro NU.
"Jadi, tetap harus dilihat secara proporsional. Begitu pula untuk pihak-pihak lain mesti diingatkan untuk tidak mengintervensi dan mempengaruhi hakim dengan membangun opini untuk mengaburkan masalah," kata dia.
Bagi MUI, kata Hendardi, peristiwa eksaminasi atas Ma'ruf Amin kemarin memberikan pembelajaran, betapa sikap keagamaan MUI, baik yang dituangkan dalam bentuk fatwa atau pernyataan, memiliki dampak serius bagi ketertiban sosial dan bagi kemajemukan bangsa.
"Karena itu, pertimbangan matang dan mendalam saat mengeluarkan fatwa adalah hal yang niscaya. Apalagi MUI sendiri tidak memiliki perangkat pengendali dan pengawasan atas dampak sebuah fatwa. Karena posisi MUI yang menjadi panutan umat, maka sangat berbahaya, jika MUI berpolitik dengan posisi dan kewenangannya," katanya.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok