Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana dan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan di kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah KPK mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
"Pengumuman akan dilakukan segera, baik nama ataupun sangkaan terhadap tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).
Yudi yang waktu itu menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR dan Musa diduga kuat menerima sejumlah uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng Aseng.Hal itu berdasarkan kesaksian Aseng dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu. Aseng memberi uang senilai Rp2,5 miliar kepada Yudi melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Terkait Informasi tersebut, KPK pun melakukan penggeledahan di kediaman Yudi di kawasan Jakarta dan Cimahi, Jawa Barat. Tujuannya untuk menelusuri dan menemukan jejak-jejak lain terkait kasus ini. Terutama untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Yudi.
Atas kesaksian Aseng, Yudi sebelumnya sudah membantah. Ia mengaku tidak pernah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengusaha maupun pejabat Kementerian PUPR terkait program aspirasi Komisi V tersebut. Apalagi soal menerima duit terkait program aspirasi tersebut.
"Saya tidak menerima uang. Itu semua tuduhan-tuduhan, dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan orang-orang yang disebut sekarang ini," kata Yudi usai diperiksa KPK, Senin (18/4/ 2016) tahun lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: KPK Periksa Menkumham Terkait Korupsi e-KTP
Berita Terkait
-
Geledah Empat Tempat Kasus Dugaan Suap Patrialis, Ini Temuan KPK
-
Terkait Pengadaan Satelit Monitoring, KPK Periksa Pejabat Bakamla
-
Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah
-
PascaEmirsyah Tersangka, KPK Belum Bidik Pihak Lain
-
Sebelum Jadi Tersangka, Emirsyah Diperiksa Berkali-kali oleh KPK
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II
-
Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut
-
Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar
-
Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif
-
BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri