Suara.com - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala menegaskan tidak benar Dewan Pers melakukan pembredelan pers dengan gaya baru yaitu dengan hanya mengakui perusahaan media yang memiliki tanda barcode setelah lulus verifikasi.
"Kalau itu sudah hoax, Itu berarti nggak benar. Kalau benar, kan sudah ada eksekusi, ada penutupan media," kata Ratna kepada Suara.com, hari ini.
Menurut Ratna kalangan yang menuduh Dewan Pers melakukan pembredelan hanyalah mereka yang tidak suka.
"Itu orang-orang yang merasa tidak suka," katanya.
Ratna kemudian menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi pedoman kerja Dewan Pers.
"Di UU nomor 40, kan nggak ada otoritas membredel. Kan sekarang ini media bebas," kata Ratna.
Menurut Ratna sangat konyol kalau menuding Dewan Pers seakan-akan akan membawa negeri ini ke zaman Orde Baru.
"Kalau dewan pers dianggap membredel, konyol sekali. Tidak ada undang-undang yang mengaturnya dan apakah itu bisa? Apakah pernah dilakukan Dewan Pers. Kalau kami tutup media, hebat banget kami (Dewan Pers," kata dia. "Bredel itu kan berarti eksekusi dan menutup," katanya.
Tutup dan tidak tutupnya media ditentukan oleh media itu sendiri dan hanya media yang profesional yang bertahan.
"Sekarang dengan sendirinya, kalau media profesional, nggak bakal kolaps. Pasti dia akan berlangsung terus," kata dia.
Pada tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers terdapat 74 perusahaan pers yang dinyatakan telah terverifikasi dan akan menerima sertifikasi pada puncak perayaan Hari Pers Nasional, 8 Februari 2017 di Ambon.
Selain menerima sertifikasi perusahaan pers terverifikasi, ke 74 perusahaan pers tersebut akan menandatangani lembar Komitmen Ambon, sebagai kelanjutan dari ratifikasi Piagam Palembang.
Menurut Ratna ramainya isu pembredelan salah satunya berawal dari surat hoax yang menyebutkan Dewan Pers merekomendasikan kepada pemerintah dan TNI untuk tidak menerima media yang tak memiliki barcode Dewan Pers.
Padahal yang benar adalah proses verifikasi sekarang masih berlangsung. Sebanyak 74 media yang telah lolos merupakan tahap awal.
Ratna mengatakan AJI dan IJTI secara kelembagaan mendukung untuk aspek-aspek, seperti menegakkan etika.
Berita Terkait
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian