Suara.com - Ibu Negara Amerika Serikat, Melania Trump, belum putus asa untuk berupaya mendapat setidaknya 150 juta Dolar AS atau setara Rp 2 triliun, dari Mail Media Inc yang memublikasikan laman berita The Daily Mail.
Wanita berusia 46 tahun itu, seperti dilansir NYDialynews.com, Selasa (7/2/2017), bisa mendapatkan uang tersebut kalau gugatannya terhadap Mail Media Inc dikabulan pengadilan.
Dalam gugatannya, Melania mengklaim mengalami kerugian 150 ribu Dolar AS setelah laman berita daring The Daily Mail menerbitkan tulisan blogger Webster Tarpley yang menyebut dirinya pernah menjadi wanita penghibur.
Berita tersebut dipublikasikan akhir Agustus 2016, dengan judul asli “Naked photoshoots, and troubling questions about visas that won't go away: The VERY racy past of Donald Trump's Slovenian Wife."
“Karena artikel itu, merek dagang Melania, yakni ‘Melania’, yang memproduksi perhiasan, aksesoris, serta perawatan kulit, mengalami penurunan keuntungan secara signifikan,” tulis Melania dalam berkas tuntutannya.
Namun, upanya Melania untuk mendapat uang ganti rugi tak berjalan mulus. Ia pernah mengajukan gugatan ke pengadilan Maryland, tahun 2016. Alih-alih diterima, permohonannya justru digugurkan hakim.
Tidak putus asa, Melania kembali mengajukan gugatan yang sama di New York. Kekinian, Melania masih menunggu keputusan hakim terkait permohonannya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga