Cawagub nomor urut satu Sylviana Murni usai menghadiri acara Maulid di Jalan Budi Harapan, Kalimalang, Jakarta Timur [Suara.com/Adie Prasetyo]
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015, Selasa (6/2/2017) malam.
Bagaimana hasilnya? Juru bicara BPK Yudi Ramdan menjelaskan gelar perkara semalam sifatnya masih komunikasi antara dua lembaga.
Yudi mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sekarang masih berlangsung. BPK, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin.
"Perlu kami jelaskan memang kemarin ada pertemuan dengan aparat penegak hukum yaitu Bareskrim dengan BPK. Di situ ada diskusi dan komunikasi antara penegak hukum dan BPK. Memang itu sering kami lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi, proses itu sudah kami jalankan dan hanya sebatas pemaparan dari Bareskrim dan kami," kata Yudi.
Yudi mengatakan BPK memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus apapun, termasuk kasus dana hibah.
"BPK sesuai undang-undang memang mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Nanti untuk proses lebih lanjut akan dilakukan dari penegak hukum," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan untuk menemukan tersangka.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sylviana Murni. Pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tersebut diperiksa sebagai saksi di di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Selain Sylviana, penyidik juga sudah memeriksa sembilan saksi yang lain.
Bagaimana hasilnya? Juru bicara BPK Yudi Ramdan menjelaskan gelar perkara semalam sifatnya masih komunikasi antara dua lembaga.
Yudi mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sekarang masih berlangsung. BPK, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin.
"Perlu kami jelaskan memang kemarin ada pertemuan dengan aparat penegak hukum yaitu Bareskrim dengan BPK. Di situ ada diskusi dan komunikasi antara penegak hukum dan BPK. Memang itu sering kami lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi, proses itu sudah kami jalankan dan hanya sebatas pemaparan dari Bareskrim dan kami," kata Yudi.
Yudi mengatakan BPK memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus apapun, termasuk kasus dana hibah.
"BPK sesuai undang-undang memang mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Nanti untuk proses lebih lanjut akan dilakukan dari penegak hukum," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan untuk menemukan tersangka.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sylviana Murni. Pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tersebut diperiksa sebagai saksi di di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Selain Sylviana, penyidik juga sudah memeriksa sembilan saksi yang lain.
Komentar
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim yang Diduga Korupsi Dana Hibah Masyarakat
-
KPK Cecar Eks Pj Sekda Sumut Soal Proyek yang Tak Masuk Perencanaan Anggaran, Tiba-tiba Muncul
-
Bancakan Dana Hibah Jatim: KPK Ungkap Pemotongan 30 Persen untuk Anggota DPRD
-
Bantah Diskriminasi dalam Pemeriksaan Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Ungkap Alasan Periksa Khofifah
-
Siapa Saja Pemain Korupsi Hibah Jatim? KPK Buru Aliran Dana dan Peran Anggota DPRD Blitar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara