Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melarang keras adanya aksi demo bertema Jalan Sehat#Spirit 212 yang rencananya digelar pada Sabtu (11/2/2017). Demo ini biasa disebut aksi 112.
"Tetap saya larang nggak boleh. Berdoa di mesjid saja, saya akan melarang jika ada (demo) itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).
Iriawan mengatakan hanya memperbolehkan massa melakukan kegiatan berdoa di Masjid Isiqlal, Jakarta.
"Kalau hanya berdoa dan mengaji nggak apa-apa silahkan saja, nggak ada larangan," kata dia.
Dia mengatakan pelarangan aksi longmach tersebut karena dianggap bisa mengganggu ketertiban umum khususnya masyarakat yang menggunakan jalan raya. Aksi 112 itu rencananya akan dilakukan usai salat subuh berjamaah di masjid Istiqlal lalu dilanjutkan dengan longmarch menuju Monumen Nasional ke Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
"Memberikan pendapat boleh saja tapi ada aturanya karena di UU untuk nggak ganggu ketertiban, tolong diikuti itu. Kalau longmarch dari Bundaran HI tidak boleh karena mengganggu ketertiban umum," kata Iriawan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran larangan aksi 112 kepada perwakilan ormas keagamaan yang tergabung dalam GNPF MUI.
"Mereka sudah mengajukan surat pemberitahuan menggelar aksi itu, tapi kami tidak izinkan karena dikhawatirkan mengganggu masa tenang Pilkada DKI Jakarta. Jadi, surat edaran ini untuk menegaskan penolakan kami terhadap permohonan mereka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain menyebarkan surat edaran, Argo mengakui sudah meminta bantuan Front Pembela Islam (FPI) untuk meredam niat massa melakukan aksi yang populer dengan tagar #112 tersebut.
Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Polisi Bolehkan Massa Anti Ahok Aksi 112
Forum Umat Islam (FUI), salah satu ormas keagamaan yang tergabung dalam GNPF MUI sebelumnya telah mengajukan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) lalu. Namun, polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tidak mengizinkan adanya gelaran aksi tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!
-
Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya
-
Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia
-
Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar
-
Gandeng KDEI Taipei, BRI Fokus Tingkatkan Akses Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran
-
Badai Petir Terjang New York Jelang Final Piala Dunia 2026
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Kabar Terbaru Stok BBM di Medan, Driver Ojol Klaim Tak Ada Antrean
-
5 Lipstik Bahan Alami yang Aman untuk Bumil dan Busui, Bahkan Wudhu Friendly!
-
Final Piala Dunia 2026: Spanyol dan Dialektika Tiki-Taka yang Mengubah Sejarah