Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melarang keras adanya aksi demo bertema Jalan Sehat#Spirit 212 yang rencananya digelar pada Sabtu (11/2/2017). Demo ini biasa disebut aksi 112.
"Tetap saya larang nggak boleh. Berdoa di mesjid saja, saya akan melarang jika ada (demo) itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).
Iriawan mengatakan hanya memperbolehkan massa melakukan kegiatan berdoa di Masjid Isiqlal, Jakarta.
"Kalau hanya berdoa dan mengaji nggak apa-apa silahkan saja, nggak ada larangan," kata dia.
Dia mengatakan pelarangan aksi longmach tersebut karena dianggap bisa mengganggu ketertiban umum khususnya masyarakat yang menggunakan jalan raya. Aksi 112 itu rencananya akan dilakukan usai salat subuh berjamaah di masjid Istiqlal lalu dilanjutkan dengan longmarch menuju Monumen Nasional ke Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
"Memberikan pendapat boleh saja tapi ada aturanya karena di UU untuk nggak ganggu ketertiban, tolong diikuti itu. Kalau longmarch dari Bundaran HI tidak boleh karena mengganggu ketertiban umum," kata Iriawan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran larangan aksi 112 kepada perwakilan ormas keagamaan yang tergabung dalam GNPF MUI.
"Mereka sudah mengajukan surat pemberitahuan menggelar aksi itu, tapi kami tidak izinkan karena dikhawatirkan mengganggu masa tenang Pilkada DKI Jakarta. Jadi, surat edaran ini untuk menegaskan penolakan kami terhadap permohonan mereka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain menyebarkan surat edaran, Argo mengakui sudah meminta bantuan Front Pembela Islam (FPI) untuk meredam niat massa melakukan aksi yang populer dengan tagar #112 tersebut.
Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Polisi Bolehkan Massa Anti Ahok Aksi 112
Forum Umat Islam (FUI), salah satu ormas keagamaan yang tergabung dalam GNPF MUI sebelumnya telah mengajukan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) lalu. Namun, polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tidak mengizinkan adanya gelaran aksi tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah