Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melarang keras adanya aksi demo bertema Jalan Sehat#Spirit 212 yang rencananya digelar pada Sabtu (11/2/2017). Demo ini biasa disebut aksi 112.
"Tetap saya larang nggak boleh. Berdoa di mesjid saja, saya akan melarang jika ada (demo) itu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).
Iriawan mengatakan hanya memperbolehkan massa melakukan kegiatan berdoa di Masjid Isiqlal, Jakarta.
"Kalau hanya berdoa dan mengaji nggak apa-apa silahkan saja, nggak ada larangan," kata dia.
Dia mengatakan pelarangan aksi longmach tersebut karena dianggap bisa mengganggu ketertiban umum khususnya masyarakat yang menggunakan jalan raya. Aksi 112 itu rencananya akan dilakukan usai salat subuh berjamaah di masjid Istiqlal lalu dilanjutkan dengan longmarch menuju Monumen Nasional ke Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
"Memberikan pendapat boleh saja tapi ada aturanya karena di UU untuk nggak ganggu ketertiban, tolong diikuti itu. Kalau longmarch dari Bundaran HI tidak boleh karena mengganggu ketertiban umum," kata Iriawan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran larangan aksi 112 kepada perwakilan ormas keagamaan yang tergabung dalam GNPF MUI.
"Mereka sudah mengajukan surat pemberitahuan menggelar aksi itu, tapi kami tidak izinkan karena dikhawatirkan mengganggu masa tenang Pilkada DKI Jakarta. Jadi, surat edaran ini untuk menegaskan penolakan kami terhadap permohonan mereka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain menyebarkan surat edaran, Argo mengakui sudah meminta bantuan Front Pembela Islam (FPI) untuk meredam niat massa melakukan aksi yang populer dengan tagar #112 tersebut.
Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Polisi Bolehkan Massa Anti Ahok Aksi 112
Forum Umat Islam (FUI), salah satu ormas keagamaan yang tergabung dalam GNPF MUI sebelumnya telah mengajukan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) lalu. Namun, polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tidak mengizinkan adanya gelaran aksi tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek