Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menggelar rapat persiapan pengamanan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung, Rabu, (15/2/2017) pekan ini.
Setidaknya ada 5 imbauan yang disampaikan Iriawan usai adanya pertemuan tersebut. Terkait adanya jaminan pengamanan dari Polri dan TNI, dia meminta masyarakat untuk bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya memilih kandidat paslon calon gubernur dan wakil gubenur masing-masing.
"Bahwa sesuau prinsip-prinsip demokrasi antara lain jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jurdil. Maka untuk mewujudkan prinsip prinsip demokrasi tersebut. Dihimbau kepada warga DKI Jakarta agar pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai dengan pilihannya masing-masing. Polda metro jaya berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, dibantu kodam jaya dan aparat terkait laninnya serta pam swakarsa," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Point kedua, kata dia memasuk hari tenang ini. Semua paslon baik tim sukses dan para pendukungnya tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dia pun mengatakan ada sanksi pidana sebagaimana Pasal 187 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, apabila paslon maupun timsesnya tetap melakukan kampanye pada masa tenang.
"Agar pada sisa masa tenang ini, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan kampanye. Apabila ada yang melaksanakannya, maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016," kata dia.
Dia juga melarang apabila ada upaya pengalangan dan tindakan kekerasan terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan dan menghalang halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya. Bila ada yang melakukan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 182 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," katanya.
Dia juga menyampaikan ada sanksi hukuman apabil ada warga yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atau menggunakan identas orang lain saat melakukan pencoblosan.
"(Diimbau) agar tiidak menggunakan KTP untjk sebagai orangain untuk ikut mencoblos di TPS, bila ada yang menggunakan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan," kata dia.
Baca Juga: TNI dan Polri Apel Siaga Amankan Ibu Kota Jelang Pilkada Serentak
Lebih lanjut, Iriawan mengatakan jika polisi telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuto apabila ditemukan politik uang dalam tahap pencoblosan.
"Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus OTT (Operasi Tangkap Tangan) money politic. Saya jelaskan money politic adalah setiap orang sebagai melakukan tindakan hukum, menjanjikan memberikan uang, atau materi lainnya baik secara langsung dan tidak langsung. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu. Dimohon tidak gunakan money politik," katanya.
Kata dia, ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan pada pemberi, penerima dan atau pihak yang menginisiasi politik uang.
"Pemberi di ancam pidana palung singkat 36 bulan dan paling lama, 72 bulan sesuai pasal 187 huruf a UU no 10 tahun 2016. Penerima diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 187 huruf b UU no 10 tahun 2016. menyuruh atau turut melakukan money politic, paling 35 bulan pidana penjara sesuai Pasal 55 KUHP Jo Pasal 187 huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Iriawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya