Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menggelar rapat persiapan pengamanan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung, Rabu, (15/2/2017) pekan ini.
Setidaknya ada 5 imbauan yang disampaikan Iriawan usai adanya pertemuan tersebut. Terkait adanya jaminan pengamanan dari Polri dan TNI, dia meminta masyarakat untuk bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya memilih kandidat paslon calon gubernur dan wakil gubenur masing-masing.
"Bahwa sesuau prinsip-prinsip demokrasi antara lain jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jurdil. Maka untuk mewujudkan prinsip prinsip demokrasi tersebut. Dihimbau kepada warga DKI Jakarta agar pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai dengan pilihannya masing-masing. Polda metro jaya berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, dibantu kodam jaya dan aparat terkait laninnya serta pam swakarsa," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Point kedua, kata dia memasuk hari tenang ini. Semua paslon baik tim sukses dan para pendukungnya tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dia pun mengatakan ada sanksi pidana sebagaimana Pasal 187 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, apabila paslon maupun timsesnya tetap melakukan kampanye pada masa tenang.
"Agar pada sisa masa tenang ini, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan kampanye. Apabila ada yang melaksanakannya, maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016," kata dia.
Dia juga melarang apabila ada upaya pengalangan dan tindakan kekerasan terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan dan menghalang halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya. Bila ada yang melakukan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 182 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," katanya.
Dia juga menyampaikan ada sanksi hukuman apabil ada warga yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atau menggunakan identas orang lain saat melakukan pencoblosan.
"(Diimbau) agar tiidak menggunakan KTP untjk sebagai orangain untuk ikut mencoblos di TPS, bila ada yang menggunakan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan," kata dia.
Baca Juga: TNI dan Polri Apel Siaga Amankan Ibu Kota Jelang Pilkada Serentak
Lebih lanjut, Iriawan mengatakan jika polisi telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuto apabila ditemukan politik uang dalam tahap pencoblosan.
"Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus OTT (Operasi Tangkap Tangan) money politic. Saya jelaskan money politic adalah setiap orang sebagai melakukan tindakan hukum, menjanjikan memberikan uang, atau materi lainnya baik secara langsung dan tidak langsung. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu. Dimohon tidak gunakan money politik," katanya.
Kata dia, ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan pada pemberi, penerima dan atau pihak yang menginisiasi politik uang.
"Pemberi di ancam pidana palung singkat 36 bulan dan paling lama, 72 bulan sesuai pasal 187 huruf a UU no 10 tahun 2016. Penerima diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 187 huruf b UU no 10 tahun 2016. menyuruh atau turut melakukan money politic, paling 35 bulan pidana penjara sesuai Pasal 55 KUHP Jo Pasal 187 huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Iriawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'