Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Dalam sidang perkara dugaan penodaan agama yang kesepuluh, hari ini, pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia yang dihadirkan jaksa.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah