Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Dalam sidang perkara dugaan penodaan agama yang kesepuluh, hari ini, pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia yang dihadirkan jaksa.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK