Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Dalam sidang perkara dugaan penodaan agama yang kesepuluh, hari ini, pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia yang dihadirkan jaksa.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, menjelaskan alasan menolak keterangan saksi ahli agama dari Muhammad Amin Suma karena dia berasal MUI, lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.
"Kami nggak menolak (saksi) sembarangan. Yang jadi persoalan besar itu MUI sudah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaannya. Yang menyatakan bahwa ulama bohong itu haram, (yang menyatakan) Al Maidah bohong itu haram," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
"Makanya perlu diuji sikap keagamaan tersebut. Yang dijadikan ahli sekarang ini orang yang buat produk keagamaan itu. Bagaimana orang yang buat, dia yang menilai sendiri. Itu kan konflik of interest," Humphrey menambahkan.
Pada persidangan yang kesembilan, Selasa (7/2/2017), pengacara Ahok juga keberatan atas keterangan saksi ahli dari Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Walaupun kuasa hukum menolak keterangan dua saksi ahli, keterangan mereka tetap memberikan keterangan di persidangan. Keterangan mereka perlu didengarkan majelis hakim sebagai bahan untuk membuat keputusan.
Bagaimana dengan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang nanti akan dihadirkan jaksa, Humphrey mengatakan tak akan menolak keterangan mereka.
"Nanti ada saksi dari PBNU kami nggak masalah. Pasti diterima dong kalau (saksi ahlinya) dari PBNU," kata Humphrey.
Anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernes, belum mengetahui kapan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari PBNU.
"Belum tahu kapan yang ahli dari PBNU. Kayaknya sidang minggu depan ahli hukum pidana yang hari ini tidak hadir (Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan)," kata Rian.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG