Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan seorang pegawai Bank BNI Syariah, Ishaludin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Sekarang sudah ada satu, sebagai pegawai bank, Islahudin ya. Baru satu itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurut Boy, Islahudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan menempatkan uang tersebut yang diduga digunakan untuk keperluan kegiatan aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Sementara dia menerima penempatan uang, kemudian menggunakan uang itu. Bisa disampaikan lebih jauh kalau sudah komplit ya," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Islahudin dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing yakni Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan. Pokoknya UU Perbankan, Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Kemudian Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 UU Yayasan, kemudian Pasal 5 UU TPPU. Jadi ada tiga pasal," kata Boy.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya termasuk Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, serta Sekjen FPI Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi