Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan seorang pegawai Bank BNI Syariah, Ishaludin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Sekarang sudah ada satu, sebagai pegawai bank, Islahudin ya. Baru satu itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurut Boy, Islahudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan menempatkan uang tersebut yang diduga digunakan untuk keperluan kegiatan aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Sementara dia menerima penempatan uang, kemudian menggunakan uang itu. Bisa disampaikan lebih jauh kalau sudah komplit ya," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Islahudin dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing yakni Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan. Pokoknya UU Perbankan, Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Kemudian Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 UU Yayasan, kemudian Pasal 5 UU TPPU. Jadi ada tiga pasal," kata Boy.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya termasuk Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, serta Sekjen FPI Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM