Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan seorang pegawai Bank BNI Syariah, Ishaludin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Sekarang sudah ada satu, sebagai pegawai bank, Islahudin ya. Baru satu itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurut Boy, Islahudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan menempatkan uang tersebut yang diduga digunakan untuk keperluan kegiatan aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Sementara dia menerima penempatan uang, kemudian menggunakan uang itu. Bisa disampaikan lebih jauh kalau sudah komplit ya," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Islahudin dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing yakni Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan. Pokoknya UU Perbankan, Pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Kemudian Pasal 55 KUHP juncto Pasal 5 UU Yayasan, kemudian Pasal 5 UU TPPU. Jadi ada tiga pasal," kata Boy.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya termasuk Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, serta Sekjen FPI Novel Chaidir Hasan Bamukmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting