Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kapok menggunakan hak istimewamya atau diskresi untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo mengaku sering kali kalah digugat oleh Kepala daerah yang dia berhentikan.
"Contoh diskresi saya, memberhentikan dengan tidak hormat gubernur dan bupati yang tertangkap tangan narkoba. Saya sampai sekarang terus digugat. Sampai ditingkat banding, kasasi, saya kalah terus, di tingkat pengadilan. Wong ini orang, belum diputus hukum kok sudah diberhentikan," katanya usai bertemu dengan pihak Ombudsman di Gedung Ombudsman RI, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, saat memberhentikan kepala daerah yang tertangkap tangan karena narkoba tersebut, pihaknya mempunyai barang bukti. Tetapi tetap saja kalah di Pengadilan.
Di kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, di mana ada dakwaan alternatif yang dipasang Jaksa, dan belum dituntut dan diputuskan oleh majelis hakim pada pengadilan Jakarta Utara.
"Ini juga sama, kami melihat di alternatif dakwaan, itu hak kejaksaan.Memang ada yang mpertanyakan, apakah Mendagri tidak punya diskresi? Ini kan negara hukum, kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa ada dasar hukumnya, yang menurut pandaagan Kemendagri tidak kuat, kami bisa digugat balik," kata Tjahjo.
Oleh karena itu, dia menegaskan, sebelum ada putusan pengadilan, atau aturan hukum lainnya yang kuat, maka dirinya tidak akan menonaktifkan Ahok dari jabatannya saat ini.
"Saya tetap berpegang, sebelum ada frm keyakinan. Kalau saya mengambil diskresi tanpa dasar yang kuat , kan saya, yang narkoba saja saya digugat kok," kata Tjahjo.
Setelah Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah melewati masa kampanye Pilkada 2017, banyak pihak mempermasalahkannya. Pasalnya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, dan didakwa dengan Pasal alternatif dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sementara, Pasal 83 Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, seorang Kepala Daerah yang tersangkut kasus pidana dapat langsung dinonaktifkan, jika dalam dakwaannya diancam minilam atau sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ahok Gagal Menang Putaran Pertama, ACTA Langsung Makan-makan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak
-
Tragedi di Punggung Naga: Pelukan Tebing Gunung Piramid Merenggut Nyawa Pendaki dan Pemandunya
-
Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman