Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kapok menggunakan hak istimewamya atau diskresi untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo mengaku sering kali kalah digugat oleh Kepala daerah yang dia berhentikan.
"Contoh diskresi saya, memberhentikan dengan tidak hormat gubernur dan bupati yang tertangkap tangan narkoba. Saya sampai sekarang terus digugat. Sampai ditingkat banding, kasasi, saya kalah terus, di tingkat pengadilan. Wong ini orang, belum diputus hukum kok sudah diberhentikan," katanya usai bertemu dengan pihak Ombudsman di Gedung Ombudsman RI, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, saat memberhentikan kepala daerah yang tertangkap tangan karena narkoba tersebut, pihaknya mempunyai barang bukti. Tetapi tetap saja kalah di Pengadilan.
Di kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, di mana ada dakwaan alternatif yang dipasang Jaksa, dan belum dituntut dan diputuskan oleh majelis hakim pada pengadilan Jakarta Utara.
"Ini juga sama, kami melihat di alternatif dakwaan, itu hak kejaksaan.Memang ada yang mpertanyakan, apakah Mendagri tidak punya diskresi? Ini kan negara hukum, kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa ada dasar hukumnya, yang menurut pandaagan Kemendagri tidak kuat, kami bisa digugat balik," kata Tjahjo.
Oleh karena itu, dia menegaskan, sebelum ada putusan pengadilan, atau aturan hukum lainnya yang kuat, maka dirinya tidak akan menonaktifkan Ahok dari jabatannya saat ini.
"Saya tetap berpegang, sebelum ada frm keyakinan. Kalau saya mengambil diskresi tanpa dasar yang kuat , kan saya, yang narkoba saja saya digugat kok," kata Tjahjo.
Setelah Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah melewati masa kampanye Pilkada 2017, banyak pihak mempermasalahkannya. Pasalnya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, dan didakwa dengan Pasal alternatif dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sementara, Pasal 83 Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, seorang Kepala Daerah yang tersangkut kasus pidana dapat langsung dinonaktifkan, jika dalam dakwaannya diancam minilam atau sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ahok Gagal Menang Putaran Pertama, ACTA Langsung Makan-makan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?