Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kapok menggunakan hak istimewamya atau diskresi untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tjahjo mengaku sering kali kalah digugat oleh Kepala daerah yang dia berhentikan.
"Contoh diskresi saya, memberhentikan dengan tidak hormat gubernur dan bupati yang tertangkap tangan narkoba. Saya sampai sekarang terus digugat. Sampai ditingkat banding, kasasi, saya kalah terus, di tingkat pengadilan. Wong ini orang, belum diputus hukum kok sudah diberhentikan," katanya usai bertemu dengan pihak Ombudsman di Gedung Ombudsman RI, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Menurutnya, saat memberhentikan kepala daerah yang tertangkap tangan karena narkoba tersebut, pihaknya mempunyai barang bukti. Tetapi tetap saja kalah di Pengadilan.
Di kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, di mana ada dakwaan alternatif yang dipasang Jaksa, dan belum dituntut dan diputuskan oleh majelis hakim pada pengadilan Jakarta Utara.
"Ini juga sama, kami melihat di alternatif dakwaan, itu hak kejaksaan.Memang ada yang mpertanyakan, apakah Mendagri tidak punya diskresi? Ini kan negara hukum, kalau kami mengeluarkan diskresi tanpa ada dasar hukumnya, yang menurut pandaagan Kemendagri tidak kuat, kami bisa digugat balik," kata Tjahjo.
Oleh karena itu, dia menegaskan, sebelum ada putusan pengadilan, atau aturan hukum lainnya yang kuat, maka dirinya tidak akan menonaktifkan Ahok dari jabatannya saat ini.
"Saya tetap berpegang, sebelum ada frm keyakinan. Kalau saya mengambil diskresi tanpa dasar yang kuat , kan saya, yang narkoba saja saya digugat kok," kata Tjahjo.
Setelah Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah melewati masa kampanye Pilkada 2017, banyak pihak mempermasalahkannya. Pasalnya, Ahok sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, dan didakwa dengan Pasal alternatif dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sementara, Pasal 83 Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, seorang Kepala Daerah yang tersangkut kasus pidana dapat langsung dinonaktifkan, jika dalam dakwaannya diancam minilam atau sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ahok Gagal Menang Putaran Pertama, ACTA Langsung Makan-makan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis