Suara.com - Terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur Jakarta, Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara Bob Hasan mengatakan salah kaprah jika permasalahan tersebut dilimpahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Bob menjelaskan penonaktifan sementara kepala daerah yang tersandung kasus hukum semuanya sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Seorang kepala daerah yang sedang menjalankan proses hukum dan menyandang status tersangka atau terdakwa tidak mungkin dapat melakukan tugas pemerintahan sampai adanya keputusan tetap atau incraht," kata Bob dalam pernaytaan tertulis yang diterima Suara.com.
Terkait persoalan Ahok, Bob mengatakan status Ahok sebagai terdakwa penistaan agama tidak dapat diaktifkan kembali oleh mendagri.
"Intinya ditahan atau tidak ditahan seorang kepala daerah dalam hal ini Ahok menjadi penentu bagi pembuat kebijakan untuk mengaktifkan kembali atau tidak. Saya kira tidak perlu Presiden mengeluarkan Perppu terhadap persoalan ini," kata dia.
Mengenai ungkapan Tjahjo yang menunggu tuntutan dari jaksa untuk memutuskan masalah Ahok, Bob mengatakan itu merupakan indikator bahwa Tjahjo selaku eksekutif menantikan putusan dari lembaga peradilan.
"Karena tentang status Ahok dengan keberadaannya tidak terlepas dari keputusan penegak hukum yang sudah barang pasti mengacu pada undang-undang yang menyatakan bilamana terdapat ancaman sangsi Hukuman minimal lima tahun maka sebagaimana undang-undang dapat dilaksanakan dengan segera menonaktifkan Ahok dan memberhentikan Ahok setelah mendapatkan keputusan tetap," katanya.
Bob menilai tidak elok jika bola panas tersebut dihadapkan pada mendagri. Karena persoalan tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan yang merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
"Tentang adanya hak angket yang dikeluarkan oleh DPR merupakan hak daripada anggota dewan. Saya yakin pemerintah dapat menjawab hak mempertanyakan terkait keputusan tersebut. Dan saya dapat mengatakan tidak ada konstitusi yang ditabrak. Saya hanya menjelaskan di sini secara garis besar dan intinya saja karena melihat persoalan ini dapat juga ditinjau dari segi hakekatnya." kata Bob
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz