Suara.com - Saat memberikan keterangan di sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menjelaskan surat Al Maidah ayat 51 berkaitan dengan larangan memilih pemimpin dari golongan non muslim.
"Bagi mereka yang melakukan itu ada di jalan yang sesat dan terancam. Ini sesuai dengan berbagai beberapa ayat Ali Imran, An Nissa, dan sebagainya yang semakna dengan Al-Maidah 51," ujar Miftachul di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Kemudian, Miftachul juga menerangkan Awlia dalam Surat Al Maidah ayat 51 memiliki makna pemimpin. Meski begitu, dia tidak memungkiri ada beberapa pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.
Selanjutnya, salah satu majelis hakim meminta wakil Rais Aam PBNU untuk menjelaskan definisi pemimpin menurut saksi ahli agama.
"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," kata Miftachul.
Merasa belum jelas dengan keterangan Miftachul, majelis hakim kembali bertanya. Hakim bertanya apakah surat Al Maidah ayat 51 ini berlaku dalam organisasi seperti Pramuka atau Palang Merah. Karena dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.
"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB