Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal MUI Kapitra Ampera mencabut permohonan praperadilan atas kasus pimpinan FPI Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tadinya, mereka mengajukan praperadilan karena menganggap prosesnya penetapan status tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang yang ditetapkan Polda Bali, tidak benar.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
-
Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!
-
Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?
-
Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin