Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal MUI Kapitra Ampera mencabut permohonan praperadilan atas kasus pimpinan FPI Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tadinya, mereka mengajukan praperadilan karena menganggap prosesnya penetapan status tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang yang ditetapkan Polda Bali, tidak benar.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur