Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal MUI Kapitra Ampera mencabut permohonan praperadilan atas kasus pimpinan FPI Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tadinya, mereka mengajukan praperadilan karena menganggap prosesnya penetapan status tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang yang ditetapkan Polda Bali, tidak benar.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel