Suara.com -
Bersaksi pada sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli dari Muhammadiyah, Yunahar Ilyas ditanya Jaksa Penuntut Umum soal berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apakah tindakan sodara Basuki Tjahaja Purnama ada kesengajaan? Jawaban ahli di BAP mengatakan terdakwa ada unsur kesengajaan, bisa sodara jelaskan?" tanya anggota JPU di dalam persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepuluan Seribu pada 27 September 2016 saat tengah melakukan kunjungan kerja sebagai gubernur DKI.
Menurut Yunahar, dalam pidato Ahok yang menjelaskan isi acara mengenai budidaya ikan kerapu tidak dipermasalahkan.
"Terus (Ahok mengatakan) tidak usah khawatir kalau saya tidak terpilih program tetap berjalan. Seandiya nggak terpilih konteksnya sampai situ bagus, tapi tiba-tiba lari ke arah persoalan yang dibicarakan ini," kata dia.
Yunahar Ilyas saksi ahli kedua yanh dihadirkan JPU pada sidang kesebelas Ahok hari ini, setelah ahli agama dari PBNU Miftachul Akhyar.
Yunahar menjelaskan Indonesia bukan negara yang secara langsung berlandaskan hukum agama. Namun, sebagai umat Islam tidak boleh meninggalkan Al Quran dan hadist.
"Hanya perlu mengambil dari Al Quran dan Sunnah kemudian dijadikan konstitusi dan undang-undang. Dalam pemahaman PP Muhammdiyah mengatakan memilih adalah hak sekaligus kewajiban," ujar Yunahar.
Menurut Yunahar, memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban umat Islam. Kewajiban yakni memilih pemimpin itu sendiri, sementara hak termasuk dinantaranya seperti kriteria seorang pemimpin yang dipilih.
Baca Juga: PDIP Lobi Demokrat untuk Dukung Ahok
"Apakah terbaik satu kampung, urusan dia, satu kampus urusan dia, satu etnis urusan dia, satu agama sepenuhnya urusan dia," katanya.
Sedangkan yang dilarang menurut pemahaman PP Muhammadiyah, kata Yunahar, apabila umat Islam meminta dibuatkan undang-undang yang isinya melarang non muslim menjadi pemimpin.
"Yang tidak dibolehkan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-muslim menjadi pemimpin itu baru melanggar ketentuan," ujarnya.
Terakhir, Yunahar mengatakan sistem demokrasi modern memilih pemimpin berdasarkan primordialisme, baik itu primordialisme agama, etnis, partai atau alasan-alasan lain. Ia menegaskan, ketika seseorang memilih pemimpin berdasarkan agamanya, maka dapat memperkuat kesatuan negara.
"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah. Tapi secara langsung akan memperkuat negara kesatuan republik Indonesia," kata Yunahar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok