Suara.com -
Bersaksi pada sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli dari Muhammadiyah, Yunahar Ilyas ditanya Jaksa Penuntut Umum soal berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apakah tindakan sodara Basuki Tjahaja Purnama ada kesengajaan? Jawaban ahli di BAP mengatakan terdakwa ada unsur kesengajaan, bisa sodara jelaskan?" tanya anggota JPU di dalam persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepuluan Seribu pada 27 September 2016 saat tengah melakukan kunjungan kerja sebagai gubernur DKI.
Menurut Yunahar, dalam pidato Ahok yang menjelaskan isi acara mengenai budidaya ikan kerapu tidak dipermasalahkan.
"Terus (Ahok mengatakan) tidak usah khawatir kalau saya tidak terpilih program tetap berjalan. Seandiya nggak terpilih konteksnya sampai situ bagus, tapi tiba-tiba lari ke arah persoalan yang dibicarakan ini," kata dia.
Yunahar Ilyas saksi ahli kedua yanh dihadirkan JPU pada sidang kesebelas Ahok hari ini, setelah ahli agama dari PBNU Miftachul Akhyar.
Yunahar menjelaskan Indonesia bukan negara yang secara langsung berlandaskan hukum agama. Namun, sebagai umat Islam tidak boleh meninggalkan Al Quran dan hadist.
"Hanya perlu mengambil dari Al Quran dan Sunnah kemudian dijadikan konstitusi dan undang-undang. Dalam pemahaman PP Muhammdiyah mengatakan memilih adalah hak sekaligus kewajiban," ujar Yunahar.
Menurut Yunahar, memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban umat Islam. Kewajiban yakni memilih pemimpin itu sendiri, sementara hak termasuk dinantaranya seperti kriteria seorang pemimpin yang dipilih.
Baca Juga: PDIP Lobi Demokrat untuk Dukung Ahok
"Apakah terbaik satu kampung, urusan dia, satu kampus urusan dia, satu etnis urusan dia, satu agama sepenuhnya urusan dia," katanya.
Sedangkan yang dilarang menurut pemahaman PP Muhammadiyah, kata Yunahar, apabila umat Islam meminta dibuatkan undang-undang yang isinya melarang non muslim menjadi pemimpin.
"Yang tidak dibolehkan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-muslim menjadi pemimpin itu baru melanggar ketentuan," ujarnya.
Terakhir, Yunahar mengatakan sistem demokrasi modern memilih pemimpin berdasarkan primordialisme, baik itu primordialisme agama, etnis, partai atau alasan-alasan lain. Ia menegaskan, ketika seseorang memilih pemimpin berdasarkan agamanya, maka dapat memperkuat kesatuan negara.
"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah. Tapi secara langsung akan memperkuat negara kesatuan republik Indonesia," kata Yunahar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah
-
Prabowo Gagas Program 'Gentengisasi': Atap Indonesia Pakai Genteng, KMP Merah Putih Jadi Motornya
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
-
KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul