Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar pada Rabu (22/2/2017) hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim MK terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK. Ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus tersebut bagi Patrialis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim MK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui,dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dollar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.
Ada pun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft Putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, Rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, Rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Adapun harga adalah sejumlah dokumen dan uang senilai 11.300 Dolar Singapura yang disimpan didalam brangkas.
Dan karena perbuatannya tersebut, saat ini Mantan Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pun sudah diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Hakim MK.
Baca Juga: Usut Suap Patrialis, KPK Periksa Tiga Pengacara Hari Ini
Tag
Berita Terkait
-
Usut Suap Patrialis, KPK Periksa Tiga Pengacara Hari Ini
-
Patrialis Akbar Dinilai Terbukti Lakukan 2 Pelanggaran Berat
-
Patrialis Akbar Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
-
Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK
-
Pilkada Serentak, Hakim MK Diminta Jangan Kebanyakan Jalan-jalan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta