Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar pada Rabu (22/2/2017) hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim MK terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK. Ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus tersebut bagi Patrialis.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim MK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui,dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dollar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.
Ada pun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft Putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, Rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, Rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Adapun harga adalah sejumlah dokumen dan uang senilai 11.300 Dolar Singapura yang disimpan didalam brangkas.
Dan karena perbuatannya tersebut, saat ini Mantan Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut pun sudah diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Hakim MK.
Baca Juga: Usut Suap Patrialis, KPK Periksa Tiga Pengacara Hari Ini
Tag
Berita Terkait
-
Usut Suap Patrialis, KPK Periksa Tiga Pengacara Hari Ini
-
Patrialis Akbar Dinilai Terbukti Lakukan 2 Pelanggaran Berat
-
Patrialis Akbar Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
-
Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK
-
Pilkada Serentak, Hakim MK Diminta Jangan Kebanyakan Jalan-jalan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang