Ilustrasi sosok Firza Husein. [Suara.com/montase]
Penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husen di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!