Ilustrasi sosok Firza Husein. [Suara.com/montase]
Penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husen di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!