Ilustrasi sosok Firza Husein. [Suara.com/montase]
Penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husen di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza