Suara.com - Lantik Ahok, Mendagri: Ya Nggak Apa-apa Kalau Ada Yang Gugat
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan, kalau tidak menyetujui keputusannya kembali melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap polemik keabsahan pelantikan Ahok sebagai gubernur, Sabtu (11/2), setelah yang bersangkutan cuti berkampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) sejak 28 Oktober 2016.
Polemik tersebut bermula dari adanya pihak yang menilai keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo melanggar Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ya enggak apa-apa (kalau nanti digugat)," ujar Tjahjo di DPR, Rabu (22/2/2017).
Kemendagri sempat meminta Mahkamah Agung (MA) menafsirkan ketentuan UU No 32/2014 untuk menentukan keabsahan pelatikan tersebut. Tapi, MA tidak bisa memberikan pendapat hukum berupa faktwa mengenai kasus ini.
Tjahjo menuturkan, dirinya tak mempersoalkan keputusan MA yang tak memberikan fatwa kasus ini. Sebab, fatwa MA hanya berupa bahan pertimbangan dan tidak mengikat, sehingga keputusan tetap ada di tangan Tjahjo.
"Ya tidak ada pertimbangan, tidak apa-apa. Biiasa saja," tukasnya, pendek.
Untuk diketahui, pelantikan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dinilai sebagian orang tidak sah. Sebab, Ahok kekinian sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Bahkan, empat fraksi partai di DPR mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki prosedur pelantikan tersebut.
Baca Juga: Pasukan Orange Meninggal Saat Tugas, Ahok Menghormatinya
Keempat fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket ”Ahok Gate” itu ialah, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Mereka menilai, pelantikan Ahok melanggar Pasal 83 UU No 32/2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia