Suara.com - Lantik Ahok, Mendagri: Ya Nggak Apa-apa Kalau Ada Yang Gugat
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan, kalau tidak menyetujui keputusannya kembali melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap polemik keabsahan pelantikan Ahok sebagai gubernur, Sabtu (11/2), setelah yang bersangkutan cuti berkampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) sejak 28 Oktober 2016.
Polemik tersebut bermula dari adanya pihak yang menilai keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo melanggar Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ya enggak apa-apa (kalau nanti digugat)," ujar Tjahjo di DPR, Rabu (22/2/2017).
Kemendagri sempat meminta Mahkamah Agung (MA) menafsirkan ketentuan UU No 32/2014 untuk menentukan keabsahan pelatikan tersebut. Tapi, MA tidak bisa memberikan pendapat hukum berupa faktwa mengenai kasus ini.
Tjahjo menuturkan, dirinya tak mempersoalkan keputusan MA yang tak memberikan fatwa kasus ini. Sebab, fatwa MA hanya berupa bahan pertimbangan dan tidak mengikat, sehingga keputusan tetap ada di tangan Tjahjo.
"Ya tidak ada pertimbangan, tidak apa-apa. Biiasa saja," tukasnya, pendek.
Untuk diketahui, pelantikan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dinilai sebagian orang tidak sah. Sebab, Ahok kekinian sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Bahkan, empat fraksi partai di DPR mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki prosedur pelantikan tersebut.
Baca Juga: Pasukan Orange Meninggal Saat Tugas, Ahok Menghormatinya
Keempat fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket ”Ahok Gate” itu ialah, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Mereka menilai, pelantikan Ahok melanggar Pasal 83 UU No 32/2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi