Suara.com - Lantik Ahok, Mendagri: Ya Nggak Apa-apa Kalau Ada Yang Gugat
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan, kalau tidak menyetujui keputusannya kembali melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap polemik keabsahan pelantikan Ahok sebagai gubernur, Sabtu (11/2), setelah yang bersangkutan cuti berkampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) sejak 28 Oktober 2016.
Polemik tersebut bermula dari adanya pihak yang menilai keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo melanggar Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ya enggak apa-apa (kalau nanti digugat)," ujar Tjahjo di DPR, Rabu (22/2/2017).
Kemendagri sempat meminta Mahkamah Agung (MA) menafsirkan ketentuan UU No 32/2014 untuk menentukan keabsahan pelatikan tersebut. Tapi, MA tidak bisa memberikan pendapat hukum berupa faktwa mengenai kasus ini.
Tjahjo menuturkan, dirinya tak mempersoalkan keputusan MA yang tak memberikan fatwa kasus ini. Sebab, fatwa MA hanya berupa bahan pertimbangan dan tidak mengikat, sehingga keputusan tetap ada di tangan Tjahjo.
"Ya tidak ada pertimbangan, tidak apa-apa. Biiasa saja," tukasnya, pendek.
Untuk diketahui, pelantikan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dinilai sebagian orang tidak sah. Sebab, Ahok kekinian sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Bahkan, empat fraksi partai di DPR mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki prosedur pelantikan tersebut.
Baca Juga: Pasukan Orange Meninggal Saat Tugas, Ahok Menghormatinya
Keempat fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket ”Ahok Gate” itu ialah, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Mereka menilai, pelantikan Ahok melanggar Pasal 83 UU No 32/2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'