Suara.com - Lantik Ahok, Mendagri: Ya Nggak Apa-apa Kalau Ada Yang Gugat
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan, kalau tidak menyetujui keputusannya kembali melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap polemik keabsahan pelantikan Ahok sebagai gubernur, Sabtu (11/2), setelah yang bersangkutan cuti berkampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) sejak 28 Oktober 2016.
Polemik tersebut bermula dari adanya pihak yang menilai keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo melanggar Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ya enggak apa-apa (kalau nanti digugat)," ujar Tjahjo di DPR, Rabu (22/2/2017).
Kemendagri sempat meminta Mahkamah Agung (MA) menafsirkan ketentuan UU No 32/2014 untuk menentukan keabsahan pelatikan tersebut. Tapi, MA tidak bisa memberikan pendapat hukum berupa faktwa mengenai kasus ini.
Tjahjo menuturkan, dirinya tak mempersoalkan keputusan MA yang tak memberikan fatwa kasus ini. Sebab, fatwa MA hanya berupa bahan pertimbangan dan tidak mengikat, sehingga keputusan tetap ada di tangan Tjahjo.
"Ya tidak ada pertimbangan, tidak apa-apa. Biiasa saja," tukasnya, pendek.
Untuk diketahui, pelantikan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dinilai sebagian orang tidak sah. Sebab, Ahok kekinian sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Bahkan, empat fraksi partai di DPR mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki prosedur pelantikan tersebut.
Baca Juga: Pasukan Orange Meninggal Saat Tugas, Ahok Menghormatinya
Keempat fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket ”Ahok Gate” itu ialah, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Mereka menilai, pelantikan Ahok melanggar Pasal 83 UU No 32/2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba