Suara.com - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir merasa aneh dengan pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu saat masih menjadi gubernur DKI Jakarta. Dia cukup melihat ucapan penting yang dilontarkan oleh Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Buat ahli itu nggak perlu. Pidato mulai dari apa (awal) nggak perlu. Yang kami perlukan ada nggak perbuatan, ucapan serangkaian itu menghina atau tidak. Sebelumnya dan setelahnya kira-kira satu alinea sebelum dan sesudahnya," ujar Mudzakkir dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Saat ditanya majelis hakim di menit berapa yang menguatkan Ahok menodai agama, Mudzakkir tidak ingat. Meski begitu, yang membuat dirinya bertanya-tanya saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di acara budidaya ikan kerapu di Pulau Peramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Setelah melihat penggalan-penggalannya semakin yakin kenapa bicara (budidaya ikan) kerapu harus bicara Al-Maidah. Kan nggak relevan. Sehinga ahli simpulkan demikian," kata Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, pernyataan Ahok yang mengarah pada konteks menjelang Pilkada Jakarta 2017 saat calon gubernur Jakarta petahana mengatakan, "jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. Karena Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam gitu lho (orang-orang tertawa-red). Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, nggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak. Dalam nuraninya nggak bisa pilih Ahok, nggak suka sama Ahok nih."
"Kalimat tegas kedua dibohongi dan satunya dibodohi sehingga kata dibodohi hubungannya dengan Al Maidah 51. Dengan demikian ada tiga penggalan kata atau kalimat yang punya makna satu sama lain," kata Mudzakkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban