Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita sabu seberat 2,3 kilogram.
"Tersangka kita tangkap di halaman parkir stasiun, sekitar pukul 16.20 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Polisi melacak DS setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat DS beradai di halaman parkir stasiun.
Belakangan terungkap, dia memanfaatkan tempat parkir ini untuk transaksi dengan pelanggan.
Pemesanan barang haram dilakukan melalui transfer antar bank.
"Jadi dia jual tiap satu gram Rp1,5 juta. Artinya kami sudah menyelamatkan 11.500 jiwa," kata Argo.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang menambahkan petugas menangkap DS lewat penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan. DS ditangkap pada Jumat (20/1/2017).
"Jadi pelaku ketika dapat pesanan, si pembeli diminta menransfer uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan setelah uang ditransfer ke rekening DS, lantas dia menghubungi pelanggan dan janjian ketemu di halaman parkir stasiun.
"Dia sembunyikan di lokasi tertentu. Sebelum itu pelaku telah memberi tahu pembeli tempatnya," kata Iqbal.
Saat ini, polisi masih mengejar Ompong yang jaringan DS. DS memesan sabu dari Ompong. Transaksi ketika itu dilakukan di kawasan Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
"Tadinya narkoba bahkan mencapai enam kilogram. Sisanya masih dibawa Ompong, itu nama samaran. Dia kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.
DS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka kita tangkap di halaman parkir stasiun, sekitar pukul 16.20 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Polisi melacak DS setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat DS beradai di halaman parkir stasiun.
Belakangan terungkap, dia memanfaatkan tempat parkir ini untuk transaksi dengan pelanggan.
Pemesanan barang haram dilakukan melalui transfer antar bank.
"Jadi dia jual tiap satu gram Rp1,5 juta. Artinya kami sudah menyelamatkan 11.500 jiwa," kata Argo.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang menambahkan petugas menangkap DS lewat penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan. DS ditangkap pada Jumat (20/1/2017).
"Jadi pelaku ketika dapat pesanan, si pembeli diminta menransfer uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan setelah uang ditransfer ke rekening DS, lantas dia menghubungi pelanggan dan janjian ketemu di halaman parkir stasiun.
"Dia sembunyikan di lokasi tertentu. Sebelum itu pelaku telah memberi tahu pembeli tempatnya," kata Iqbal.
Saat ini, polisi masih mengejar Ompong yang jaringan DS. DS memesan sabu dari Ompong. Transaksi ketika itu dilakukan di kawasan Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
"Tadinya narkoba bahkan mencapai enam kilogram. Sisanya masih dibawa Ompong, itu nama samaran. Dia kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.
DS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik