Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita sabu seberat 2,3 kilogram.
"Tersangka kita tangkap di halaman parkir stasiun, sekitar pukul 16.20 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Polisi melacak DS setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat DS beradai di halaman parkir stasiun.
Belakangan terungkap, dia memanfaatkan tempat parkir ini untuk transaksi dengan pelanggan.
Pemesanan barang haram dilakukan melalui transfer antar bank.
"Jadi dia jual tiap satu gram Rp1,5 juta. Artinya kami sudah menyelamatkan 11.500 jiwa," kata Argo.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang menambahkan petugas menangkap DS lewat penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan. DS ditangkap pada Jumat (20/1/2017).
"Jadi pelaku ketika dapat pesanan, si pembeli diminta menransfer uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan setelah uang ditransfer ke rekening DS, lantas dia menghubungi pelanggan dan janjian ketemu di halaman parkir stasiun.
"Dia sembunyikan di lokasi tertentu. Sebelum itu pelaku telah memberi tahu pembeli tempatnya," kata Iqbal.
Saat ini, polisi masih mengejar Ompong yang jaringan DS. DS memesan sabu dari Ompong. Transaksi ketika itu dilakukan di kawasan Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
"Tadinya narkoba bahkan mencapai enam kilogram. Sisanya masih dibawa Ompong, itu nama samaran. Dia kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.
DS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka kita tangkap di halaman parkir stasiun, sekitar pukul 16.20 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Polisi melacak DS setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat DS beradai di halaman parkir stasiun.
Belakangan terungkap, dia memanfaatkan tempat parkir ini untuk transaksi dengan pelanggan.
Pemesanan barang haram dilakukan melalui transfer antar bank.
"Jadi dia jual tiap satu gram Rp1,5 juta. Artinya kami sudah menyelamatkan 11.500 jiwa," kata Argo.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang menambahkan petugas menangkap DS lewat penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan. DS ditangkap pada Jumat (20/1/2017).
"Jadi pelaku ketika dapat pesanan, si pembeli diminta menransfer uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan setelah uang ditransfer ke rekening DS, lantas dia menghubungi pelanggan dan janjian ketemu di halaman parkir stasiun.
"Dia sembunyikan di lokasi tertentu. Sebelum itu pelaku telah memberi tahu pembeli tempatnya," kata Iqbal.
Saat ini, polisi masih mengejar Ompong yang jaringan DS. DS memesan sabu dari Ompong. Transaksi ketika itu dilakukan di kawasan Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.
"Tadinya narkoba bahkan mencapai enam kilogram. Sisanya masih dibawa Ompong, itu nama samaran. Dia kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.
DS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun