Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta kepolisian untuk secepatnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang menjerat kliennya. Dia iri dengan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando yang dihentikan kasusnya oleh polisi.
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting pak Buni apasih?" kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Aldwin bahkan iri dengan adanya penghentikan kasus Ade Armando terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hal itu, dia menganggap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cendurung diskriminatif.
"Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. kemudian dengan kasus yang sama, Pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. Jutru Pak Buni yang proses penyidikannya (dihentikan)," kata dia.
Bahkan dia membandingkan status Facebook Ade Armando yang menulis: "Allah Bukan Orang Arab" justru sangat jelas telah menebar kebencian ketimbang potongan video Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
"Coba kita komper dengan kasus Pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas bahasanya, dikutip dilhat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," kata dia.
Karena meyakini polisi tidak bisa menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada kliennya harus digugurkan.
"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan. Seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando. Prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," katanya.
Aldwin juga mengklaim beberapa ahli dari polisi dan pihaknya juga sepakat tidak menemukan unsur pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani. Hal itu, kata dia terjadi ketika pihaknya menggugatnya ke sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berkas Buni Yani Pernah Ditolak Kejati DKI karena Salah Alamat
"Baik dari saksi ahli bahasa dari polisi (dan) dari kami juga sulit Buni Yani ditersangkakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global
-
Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak
-
Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS
-
Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum
-
Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden
-
Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit