Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta kepolisian untuk secepatnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang menjerat kliennya. Dia iri dengan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando yang dihentikan kasusnya oleh polisi.
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting pak Buni apasih?" kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Aldwin bahkan iri dengan adanya penghentikan kasus Ade Armando terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hal itu, dia menganggap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cendurung diskriminatif.
"Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. kemudian dengan kasus yang sama, Pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. Jutru Pak Buni yang proses penyidikannya (dihentikan)," kata dia.
Bahkan dia membandingkan status Facebook Ade Armando yang menulis: "Allah Bukan Orang Arab" justru sangat jelas telah menebar kebencian ketimbang potongan video Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
"Coba kita komper dengan kasus Pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas bahasanya, dikutip dilhat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," kata dia.
Karena meyakini polisi tidak bisa menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada kliennya harus digugurkan.
"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan. Seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando. Prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," katanya.
Aldwin juga mengklaim beberapa ahli dari polisi dan pihaknya juga sepakat tidak menemukan unsur pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani. Hal itu, kata dia terjadi ketika pihaknya menggugatnya ke sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berkas Buni Yani Pernah Ditolak Kejati DKI karena Salah Alamat
"Baik dari saksi ahli bahasa dari polisi (dan) dari kami juga sulit Buni Yani ditersangkakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jelang HUT RI, Ikon Pahlawan Solo Ini Dipoles hingga Bersih
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya