Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta kepolisian untuk secepatnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang menjerat kliennya. Dia iri dengan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando yang dihentikan kasusnya oleh polisi.
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting pak Buni apasih?" kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Aldwin bahkan iri dengan adanya penghentikan kasus Ade Armando terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hal itu, dia menganggap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cendurung diskriminatif.
"Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. kemudian dengan kasus yang sama, Pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. Jutru Pak Buni yang proses penyidikannya (dihentikan)," kata dia.
Bahkan dia membandingkan status Facebook Ade Armando yang menulis: "Allah Bukan Orang Arab" justru sangat jelas telah menebar kebencian ketimbang potongan video Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
"Coba kita komper dengan kasus Pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas bahasanya, dikutip dilhat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," kata dia.
Karena meyakini polisi tidak bisa menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada kliennya harus digugurkan.
"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan. Seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando. Prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," katanya.
Aldwin juga mengklaim beberapa ahli dari polisi dan pihaknya juga sepakat tidak menemukan unsur pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani. Hal itu, kata dia terjadi ketika pihaknya menggugatnya ke sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berkas Buni Yani Pernah Ditolak Kejati DKI karena Salah Alamat
"Baik dari saksi ahli bahasa dari polisi (dan) dari kami juga sulit Buni Yani ditersangkakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti