Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta kepolisian untuk secepatnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang menjerat kliennya. Dia iri dengan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando yang dihentikan kasusnya oleh polisi.
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting pak Buni apasih?" kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Aldwin bahkan iri dengan adanya penghentikan kasus Ade Armando terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hal itu, dia menganggap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cendurung diskriminatif.
"Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. kemudian dengan kasus yang sama, Pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. Jutru Pak Buni yang proses penyidikannya (dihentikan)," kata dia.
Bahkan dia membandingkan status Facebook Ade Armando yang menulis: "Allah Bukan Orang Arab" justru sangat jelas telah menebar kebencian ketimbang potongan video Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
"Coba kita komper dengan kasus Pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas bahasanya, dikutip dilhat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," kata dia.
Karena meyakini polisi tidak bisa menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada kliennya harus digugurkan.
"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan. Seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando. Prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," katanya.
Aldwin juga mengklaim beberapa ahli dari polisi dan pihaknya juga sepakat tidak menemukan unsur pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani. Hal itu, kata dia terjadi ketika pihaknya menggugatnya ke sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berkas Buni Yani Pernah Ditolak Kejati DKI karena Salah Alamat
"Baik dari saksi ahli bahasa dari polisi (dan) dari kami juga sulit Buni Yani ditersangkakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya