Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian meminta kepolisian untuk secepatnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang menjerat kliennya. Dia iri dengan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando yang dihentikan kasusnya oleh polisi.
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting pak Buni apasih?" kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Aldwin bahkan iri dengan adanya penghentikan kasus Ade Armando terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hal itu, dia menganggap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cendurung diskriminatif.
"Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. kemudian dengan kasus yang sama, Pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. Jutru Pak Buni yang proses penyidikannya (dihentikan)," kata dia.
Bahkan dia membandingkan status Facebook Ade Armando yang menulis: "Allah Bukan Orang Arab" justru sangat jelas telah menebar kebencian ketimbang potongan video Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.
"Coba kita komper dengan kasus Pak Ade Armando. Kenapa kemudian polisi menghentikan penyidikan. Kan jelas bahasanya, dikutip dilhat seperti apa. Menebarkan kebencian gitu lho," kata dia.
Karena meyakini polisi tidak bisa menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, kasus penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada kliennya harus digugurkan.
"Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan. Seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando. Prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan," katanya.
Aldwin juga mengklaim beberapa ahli dari polisi dan pihaknya juga sepakat tidak menemukan unsur pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani. Hal itu, kata dia terjadi ketika pihaknya menggugatnya ke sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Berkas Buni Yani Pernah Ditolak Kejati DKI karena Salah Alamat
"Baik dari saksi ahli bahasa dari polisi (dan) dari kami juga sulit Buni Yani ditersangkakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam