Buni Yani terus berupaya untuk bisa terbebas dari tuduhan polisi terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Buni Yani bersama tim pengacaranya akan menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar bisa mengawal kasusnya tersebut.
"Saya minta agar Komnas HAM mengawal proses perkara ini. Inikan sudah nggak jelas nih," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian saat dihubungi, Senin (27/2/2017).
Dia menganggap pihak kepolisian terlalu memaksakan kasus kliennya yang dituduh menyebarkann ujaran kebencian berbau SARA. Hal itu, kata dia terlihat dari adanya bolak-balik berkas perkara kasus Buni Yani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke pihak kepolisian.
"Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," kata Aldwin.
Dia mengklaim, beberapa ahli baik dari polisi maupun pihaknya juga sudah menganggap tidak ada unsur tindak pidana dalam potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah sebagaimana yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya. Hal itu, kata dia, terungkap ketika sidang praperadilan Buni Yani yang mempermasalahkan soal penetapan tersangka.
"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya, dan menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kami, khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur disitu karena itu bukan transkip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.
Terkait hal ini, pihaknya meminta polisi segera menghentikan kasus yang menjerat Buni Yani dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan dia mencontohkan penghentian kasus Ade Armando oleh polisi karena tidak menemukan unsur tindak pidana terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Kalau kami samakan dengan kasus Ade Armando yang lebih nyata terlihat unsur pidananya menurut saya itu kemudian di SP3," katanya.
Baca Juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Buni yani ke Polda Metro
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!