Pihak kepolisian merasa tak khawatir dengan upaya tim pengacara Buni Yani mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
"Ya nggak apa-apa, emang kenapa? Nggak masalah, ngapain khawatir?," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Menurutnya polisi sudah menjalankan penanganan perkara kasus tersebut sesuai prosedur.
"Lho kan sudah dikirim ke Jabar. Ada laporan, ada penyelidikan," kata dia.
Malah, Argo mempertanyakan alasan tim pengacara Buni Yani yang meminta polisi menghentikan perkaranya. Menurutnya ada syarat yang harus mendasari apabila polisi harus menghentikan suatu kasus tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Kan untuk SP3 ada aturannya," kata dia.
Namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak merinci alasan yang mendasari polisi menghentikan sebuah kasus tindak pidana.
Argo hanya menyampaikan jika perkara yang menjerat Buni Yani sudah masuk proses pelengkapan berkas yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jawa Barat
"Lho kan (berkas Buni Yani) sudah dikirim ke Jabar," kata dia.
Baca Juga: Buni Yani Minta Komnas HAM Kawal Kasusnya
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya menemui Komnas HAM agar mengawal kasus kliennya.
Dia menganggap pihak kepolisian terlalu memaksakan kasus kliennya yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Hal itu, kata dia terlihat dari adanya bolak-balik berkas perkara kasus Buni Yani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," kata Aldwin.
Dia mengklaim, beberapa ahli baik dari polisi maupun pihaknya juga sudah menganggap tidak ada unsur tindak pidana dalam potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah sebagaimana yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya. Hal itu, kata dia, terungkap ketika sidang praperadilan Buni Yani yang mempermalahkan soal penetapan tersangka.
"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya, dan menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kami, khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur disitu karena itu bukan transkip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.
Terkait hal ini, pihaknya meminta polisi segera menghentikan kasus yang menjerat Buni Yani dengan mengeluarkan SP3. Bahkan dia mencontohkan penghentian kasus Ade Armando oleh polisi karena tidak menemukan unsur tindak pidana terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan