Pihak kepolisian merasa tak khawatir dengan upaya tim pengacara Buni Yani mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
"Ya nggak apa-apa, emang kenapa? Nggak masalah, ngapain khawatir?," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Menurutnya polisi sudah menjalankan penanganan perkara kasus tersebut sesuai prosedur.
"Lho kan sudah dikirim ke Jabar. Ada laporan, ada penyelidikan," kata dia.
Malah, Argo mempertanyakan alasan tim pengacara Buni Yani yang meminta polisi menghentikan perkaranya. Menurutnya ada syarat yang harus mendasari apabila polisi harus menghentikan suatu kasus tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Kan untuk SP3 ada aturannya," kata dia.
Namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak merinci alasan yang mendasari polisi menghentikan sebuah kasus tindak pidana.
Argo hanya menyampaikan jika perkara yang menjerat Buni Yani sudah masuk proses pelengkapan berkas yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jawa Barat
"Lho kan (berkas Buni Yani) sudah dikirim ke Jabar," kata dia.
Baca Juga: Buni Yani Minta Komnas HAM Kawal Kasusnya
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya menemui Komnas HAM agar mengawal kasus kliennya.
Dia menganggap pihak kepolisian terlalu memaksakan kasus kliennya yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Hal itu, kata dia terlihat dari adanya bolak-balik berkas perkara kasus Buni Yani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," kata Aldwin.
Dia mengklaim, beberapa ahli baik dari polisi maupun pihaknya juga sudah menganggap tidak ada unsur tindak pidana dalam potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah sebagaimana yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya. Hal itu, kata dia, terungkap ketika sidang praperadilan Buni Yani yang mempermalahkan soal penetapan tersangka.
"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya, dan menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kami, khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur disitu karena itu bukan transkip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.
Terkait hal ini, pihaknya meminta polisi segera menghentikan kasus yang menjerat Buni Yani dengan mengeluarkan SP3. Bahkan dia mencontohkan penghentian kasus Ade Armando oleh polisi karena tidak menemukan unsur tindak pidana terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Kalau kami samakan dengan kasus Ade Armando yang lebih nyata terlihat unsur pidananya menurut saya itu kemudian di SP3," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana