Suara.com - Saksi Kepala Teler Bank Mandiri Imam Bonjol Medan Rita Andriani Batubara mengakui, telah mencairkan uang tunai senilai Rp4 miliar dari salah satu seorang nasabah yang tidak diketahui identitasnya.
Hal tersebut dikatakan Rita dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang dugaan penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.
Rita mengaku, mengetahui nama nasabah itu adalah Laurens setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
"Saya baru tahu bahwa pencarian uang miliaran rupiah itu, ternyata menjadi masalah antara nasabah Laurenz dengan terdakwa Ramadhan Pohan," ujarnya, Jumat (3/3/2017).
Ia mengaku, tidak mengenal Laurenz karena bukan nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri Imam Bonjol. Tetapi nasabah di Bank Mandiri S Parman Medan.
Uang sebesar Rp4 miliar itu bisa dicairkan setelah Citra selaku Pimpinan Bank Mandiri S Parman melakukan konfirmasi dengan saksi Rita, karyawan Bank Mandiri Imam Bonjol.
"Dalam pencairan uang itu, Ibu Citra sebelumnya telah menghubungi dan seterusnya melapor kepada Pimpinan Bank Mandiri Imam Bonjol," ucap Rita.
Ia menjelaskan, pencairan uang tersebut, di Bank Mandiri Imam Bonjol, karena Bank Mandiri S Parman tidak mencukupi dananya.
"Pencairan dana tersebut, Ibu Citra terpaksa membawa beberapa buku tabungan dan ATM nasabah Bank Mandiri S Parman tersebut," katanya.
Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam
Saksi juga menambahkan, dalam pencairan dana miliaran rupiah itu, Citra yang berhubungan dengan teler Bank Mandir Imam Bonjol bernama Meisi dan, dia tidak ikut mencampuri urusan tersebut.
Namun, yang penting bagi saksi mengetahui dengan jelas jumlah dana yang dicairkan melalui Bank Mandiri Imam Bonjol, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Teller.
"Jadi, saya tidak mengenal nasabah bank yang bernama Laurenz dan begitu juga terdakwa Ramadhan Pohan yang mencalonkan diri menjadi Wali kota Medan priode 2015-2020," kata Rita.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya menyebutkan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.
Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kasihan, Kakek Penjual Donat Ini Ditipu Pakai Uang Mainan
-
Pengangguran Dapat Miliaran karena Mengaku Bisa Gandakan Uang
-
Hati-hati, Penipuan Penerimaan CPNS Makin Canggih di Jawa Barat
-
Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
-
Dimas Kanjeng Gunakan Modus Gandakan Uang Lewat Rekening Bank
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura