Suara.com - Saksi Kepala Teler Bank Mandiri Imam Bonjol Medan Rita Andriani Batubara mengakui, telah mencairkan uang tunai senilai Rp4 miliar dari salah satu seorang nasabah yang tidak diketahui identitasnya.
Hal tersebut dikatakan Rita dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang dugaan penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.
Rita mengaku, mengetahui nama nasabah itu adalah Laurens setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
"Saya baru tahu bahwa pencarian uang miliaran rupiah itu, ternyata menjadi masalah antara nasabah Laurenz dengan terdakwa Ramadhan Pohan," ujarnya, Jumat (3/3/2017).
Ia mengaku, tidak mengenal Laurenz karena bukan nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri Imam Bonjol. Tetapi nasabah di Bank Mandiri S Parman Medan.
Uang sebesar Rp4 miliar itu bisa dicairkan setelah Citra selaku Pimpinan Bank Mandiri S Parman melakukan konfirmasi dengan saksi Rita, karyawan Bank Mandiri Imam Bonjol.
"Dalam pencairan uang itu, Ibu Citra sebelumnya telah menghubungi dan seterusnya melapor kepada Pimpinan Bank Mandiri Imam Bonjol," ucap Rita.
Ia menjelaskan, pencairan uang tersebut, di Bank Mandiri Imam Bonjol, karena Bank Mandiri S Parman tidak mencukupi dananya.
"Pencairan dana tersebut, Ibu Citra terpaksa membawa beberapa buku tabungan dan ATM nasabah Bank Mandiri S Parman tersebut," katanya.
Baca Juga: 'Menyampah' di Instagram Raja Salman, Netizen Indonesia Dikecam
Saksi juga menambahkan, dalam pencairan dana miliaran rupiah itu, Citra yang berhubungan dengan teler Bank Mandir Imam Bonjol bernama Meisi dan, dia tidak ikut mencampuri urusan tersebut.
Namun, yang penting bagi saksi mengetahui dengan jelas jumlah dana yang dicairkan melalui Bank Mandiri Imam Bonjol, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Teller.
"Jadi, saya tidak mengenal nasabah bank yang bernama Laurenz dan begitu juga terdakwa Ramadhan Pohan yang mencalonkan diri menjadi Wali kota Medan priode 2015-2020," kata Rita.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya menyebutkan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.
Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kasihan, Kakek Penjual Donat Ini Ditipu Pakai Uang Mainan
-
Pengangguran Dapat Miliaran karena Mengaku Bisa Gandakan Uang
-
Hati-hati, Penipuan Penerimaan CPNS Makin Canggih di Jawa Barat
-
Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
-
Dimas Kanjeng Gunakan Modus Gandakan Uang Lewat Rekening Bank
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan