Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah terlibat dalam proyek dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat duduk sebagi anggota komisi II DPR, Ahok paling keras menolak proyek e-KTP.
"Saya paling keras menolak e-KTP, saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah semua orang mau bikin KTP pasti ada rekamnnya kok. Saya bilang ngapain habisi anggaran Rp5-6 triliun," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).
Namanya disebut-sebut ikut menerima aliran dana bersama dengan sejumlah anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014, Ahok mengaku tidak tahu. Meski begitu Ahok tidak menampik jika pernah ikut terlibat dalam pembahasan pengadaan proyek e-KTP.
"Nggak tahu nama saya (disebut-sebut). Cuma daftar terima (aliran dana) e-KTP atau daftar anggota komisi II itu? Saya waktu itu keras saja kenapa ada seperti itu," kata Ahok.
Ahok tidak menjawab saat ditanya modus bagi-bagi uang yang dilakukan anggota DPR dari proyek e-KTP.
"Yang pasti uang perjalanan dinas lebih sehari atau dua hari saja saya balikin kok. Kamu cek saja. Perjalanan dinas nggak sesuai (anggarannya) saya balikin," kata Ahok.
"Menurut saya uang yang tidak dipotong pajak pasti ini uang nggak benar. Orang sudah tahu siapa Ahok kok, siapa berani kasih duit gue, Langsung gua lapor KPK," Ahok menambahkan.
Sebelumnya Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, perkara yang merugikan negara sekitar Rp2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Keduanya dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di gedung Tipikor, Jakarta.
Baca Juga: Anies-Sandi Dorong Bawaslu Proses Pemalsu Suket Pengganti e-KTP
Sugiharto dan Irman dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan e-KTP senilai Rp6 triliun.
Hingga saat ini KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat, dan anggota DPR, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan anggota DPR Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono Wingit. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang