Suara.com - Eko Cahyono yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pilkada.
Eko yang merupakan mantan pasangan Ahok di pilkada Bangka Belitung pada 2007 menyampaikan pendapatnya setelah melihat video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Sebenarnya Pak Basuki itu mengajak masyarakat ikut dalam program peningkatan kesejahteraan, dikasih bibit, dikasih bimbingan untuk memelihara ikan," kata Eko ketika menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim dalam persidangan ke 13 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut Eko ketika Ahok melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu memang berdekatan dengan waktu kampanye pilkada Jakarta tahun 2017, jadi kemungkinan disangkut-pautkan dengan pilkada.
"Karena dalam waktu dekat ada kampanye mungkin dibilang kalau tidak nerima, jadi tidak enak gitu ya. Kalau milih Pak Basuki tidak enak, jadi Pak Basuki itu maunya netral saja. Bukan masalah pilih memilih, tetapi terima saja program ini, toh program ini untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, majelis hakim pun menanyakan soal video Ahok di Kepulauan Seribu tersebut.
"Apakah saudara melihat pidato Ahok di Kepulauan Seribu?" kata Majelis Hakim.
"Tidak melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut, saya melihat sendiri di Youtube setelah ada pemberitaan. Secara keseluruhan saya lebih perhatikan pidato Pak Basuki yang ada kata-kata penistaan agamanya," kata Eko.
"Video itu diunggah oleh siapa?" kata majelis hakim.
"Saya tidak tahu persis tapi saya baca koran Buni Yani, yang asli kan dari Diskominfo DKI," kata Eko.
"Dalam video itu, terdakwa melakukan kunjungan dalam rangka apa?" kata majelis hakim Kembali.
"Program bantuan pemerintah di sana, programnya banyak ada tentang ikan," kata Eko.
Dalam sidang ke 13, tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tiga meringankan yaitu kader Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, kakak angkat Ahok: Analta Amier, dan teman Ahok: Eko Cahyono.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?