Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa seluruh barang bukti perangkat elektronik milik BG (70), warga negara Italia, yang diduga sebagai pelaku pedopilia.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Nurodin di Mataram mengatakan, pemeriksaan barang bukti berupa perangkat elektronik milik BG dilakukan dengan menggandeng Subdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB.
"Kita gandeng tim 'cyber crime'' untuk mengambil seluruh data-data yang diperlukan dari barang bukti perangkat elektronik pribadinya," kata Nurodin, Selasa (7/3/2017).
Perangkat elektronik yang dimaksud sebagai barang bukti ini antara lain telepon genggam maupun laptop milik BG yang diamankan pada saat penangkapan di rumah kontrakannya yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram.\
Indikasinya, dalam perangkat elektronik pribadi milik BG, terdapat alat bukti berupa puluhan dokumentasi wajah-wajah korban dalam kondisi bugil yang diduga sengaja diabadikan pelaku dan kemudian di cetak untuk dipajang di dinding rumah kontrakannya.
"Indikasinya ke arah sana, pelaku cenderung mendokumentasikan korban-korbannya yang sedang berpose telanjang," katanya.
Indikasi bahwa pelaku dengan sengaja mendokumentasikan pose korban dalam keadaan bugil ini diperkuat dengan latar belakang foto. Terlihat bahwa lokasi korban sebagian banyak berada di kamar mandi rumah kontrakan BG.
Nurodin mengungkapkan bahwa pengumpulan alat bukti ini guna memperkuat peran BG yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pedopilia. Ada indikasi yang mengarah pada tindakan asusila BG, banyak "memakan" korban anak-anak maupun pria dewasa.
Terkait dengan upaya lainnya, Tim Penyidik Subdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban BG.
Baca Juga: Lelaki Lansia Ini Meninggal Setelah Tangkap Pokemon Langka
"Sementara yang sudah dimintai keterangan ada empat korban anak-anak. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain, untuk itu kita masih kembangkan dari pemeriksaan perangkat elektroniknya," kata Nurodin.
Dalam tindakan asusila, BG saat ini diduga melakukannya dengan mengimingi korban uang agar mau melayani nafsu birahinya. Untuk itu, BG disangkakan terhadap Pasal 76 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014. BG terancam pidana paling singkat lima tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang