Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa seluruh barang bukti perangkat elektronik milik BG (70), warga negara Italia, yang diduga sebagai pelaku pedopilia.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Nurodin di Mataram mengatakan, pemeriksaan barang bukti berupa perangkat elektronik milik BG dilakukan dengan menggandeng Subdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB.
"Kita gandeng tim 'cyber crime'' untuk mengambil seluruh data-data yang diperlukan dari barang bukti perangkat elektronik pribadinya," kata Nurodin, Selasa (7/3/2017).
Perangkat elektronik yang dimaksud sebagai barang bukti ini antara lain telepon genggam maupun laptop milik BG yang diamankan pada saat penangkapan di rumah kontrakannya yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram.\
Indikasinya, dalam perangkat elektronik pribadi milik BG, terdapat alat bukti berupa puluhan dokumentasi wajah-wajah korban dalam kondisi bugil yang diduga sengaja diabadikan pelaku dan kemudian di cetak untuk dipajang di dinding rumah kontrakannya.
"Indikasinya ke arah sana, pelaku cenderung mendokumentasikan korban-korbannya yang sedang berpose telanjang," katanya.
Indikasi bahwa pelaku dengan sengaja mendokumentasikan pose korban dalam keadaan bugil ini diperkuat dengan latar belakang foto. Terlihat bahwa lokasi korban sebagian banyak berada di kamar mandi rumah kontrakan BG.
Nurodin mengungkapkan bahwa pengumpulan alat bukti ini guna memperkuat peran BG yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pedopilia. Ada indikasi yang mengarah pada tindakan asusila BG, banyak "memakan" korban anak-anak maupun pria dewasa.
Terkait dengan upaya lainnya, Tim Penyidik Subdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban BG.
Baca Juga: Lelaki Lansia Ini Meninggal Setelah Tangkap Pokemon Langka
"Sementara yang sudah dimintai keterangan ada empat korban anak-anak. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain, untuk itu kita masih kembangkan dari pemeriksaan perangkat elektroniknya," kata Nurodin.
Dalam tindakan asusila, BG saat ini diduga melakukannya dengan mengimingi korban uang agar mau melayani nafsu birahinya. Untuk itu, BG disangkakan terhadap Pasal 76 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014. BG terancam pidana paling singkat lima tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP
-
Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia
-
Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan
-
Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi