Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa seluruh barang bukti perangkat elektronik milik BG (70), warga negara Italia, yang diduga sebagai pelaku pedopilia.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Nurodin di Mataram mengatakan, pemeriksaan barang bukti berupa perangkat elektronik milik BG dilakukan dengan menggandeng Subdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB.
"Kita gandeng tim 'cyber crime'' untuk mengambil seluruh data-data yang diperlukan dari barang bukti perangkat elektronik pribadinya," kata Nurodin, Selasa (7/3/2017).
Perangkat elektronik yang dimaksud sebagai barang bukti ini antara lain telepon genggam maupun laptop milik BG yang diamankan pada saat penangkapan di rumah kontrakannya yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram.\
Indikasinya, dalam perangkat elektronik pribadi milik BG, terdapat alat bukti berupa puluhan dokumentasi wajah-wajah korban dalam kondisi bugil yang diduga sengaja diabadikan pelaku dan kemudian di cetak untuk dipajang di dinding rumah kontrakannya.
"Indikasinya ke arah sana, pelaku cenderung mendokumentasikan korban-korbannya yang sedang berpose telanjang," katanya.
Indikasi bahwa pelaku dengan sengaja mendokumentasikan pose korban dalam keadaan bugil ini diperkuat dengan latar belakang foto. Terlihat bahwa lokasi korban sebagian banyak berada di kamar mandi rumah kontrakan BG.
Nurodin mengungkapkan bahwa pengumpulan alat bukti ini guna memperkuat peran BG yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pedopilia. Ada indikasi yang mengarah pada tindakan asusila BG, banyak "memakan" korban anak-anak maupun pria dewasa.
Terkait dengan upaya lainnya, Tim Penyidik Subdit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban BG.
Baca Juga: Lelaki Lansia Ini Meninggal Setelah Tangkap Pokemon Langka
"Sementara yang sudah dimintai keterangan ada empat korban anak-anak. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain, untuk itu kita masih kembangkan dari pemeriksaan perangkat elektroniknya," kata Nurodin.
Dalam tindakan asusila, BG saat ini diduga melakukannya dengan mengimingi korban uang agar mau melayani nafsu birahinya. Untuk itu, BG disangkakan terhadap Pasal 76 Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014. BG terancam pidana paling singkat lima tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina