Suara.com - Gubernur Sumatera Barat dinilai tidak berhak memaksa petani menyerahkan pengelolaan lahannya kepada pihak manapun. Meski dengan dalih gerakan percepatan tanam padi.
"Apapun alasannya, gubernur tidak berhak mengambil alih lahan pertanian masyarakat, dan petani berhak mengelola lahan sesuai ilmu pertanian yang dipahaminya," tegas anggota Majelis Nasional Petani (MNP) Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Sumbar Eka Kurniawan Sago Indra, Rabu (8/3/2017).
Hal tersebut terkait Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang menuai kontroversi karena dinilai merampas hak-hak petani secara paksa. Gubernur melibatkan tentara.
Lahan pertanian tidak bisa dipaksa terus-terusan untuk ditanami. Ada masa jeda yang harus dilakukan untuk mengembalikan kesuburan tanah.
"Dulu, masa jeda itu bahkan sampai tiga bulan. Mengapa sekarang tiba-tiba petani dipaksa untuk merusak lahan sendiri dengan memaksa penanaman 15 hari setelah panen," kata dia.
Ia meminta gubernur untuk memahami ilmu tentang pertanian sebelum mengeluarkan kebijakan, demikian juga dengan para pembantunya di bidang tersebut.
"Kalau tidak paham pertanian, jangan urusi pertanian," katanya.
Menurutnya sekarang banyak lahan pertanian di Sumbar yang tidak bisa digarap karena tidak ada air yang tersedia. Seharusnya itu lebih menjadi perhatian dari pada program yang merugikan petani. (Antara)
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan pertanian. Dalam edarat itu, tentara di sana bisa ambil alih pengelolaan petanian dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Tentara 'Turun ke Sawah', Bagi Hasil untuk Petani Hanya 20 Persen
Surat Edaran bertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani Irwan Prayitno. Dalam surat itu disebutkan petani harus menanam kembali lahannya 15 hari setelah panen.
Jika 30 hari setelah panen tidak dikerjakan, maka diusahakan pengelolaannya diambil alih oleh Koramil bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat. Surat Edaran itu tentang dukungan gerakan percepatan tanam padi.
Lahan yang diambil alih pengelolaannya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan seluruh biaya usaha tani dikembalikan pada pengelola.
Lalu keuntungan dari usaha tahi dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20 persen untuk petani dan 80 persen untuk pengelola. Kerjasama pengelolaan antara Koramil dan UPT Kecamatan diatur lebih lanjut dengan perjanjian tersendiri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tentara 'Turun ke Sawah', Bagi Hasil untuk Petani Hanya 20 Persen
-
Firman Minta Industri Media Berimbang Beritakan Isu Pertembakauan
-
Baleg DPR: Hanya Pemimpin Bodoh yang Matikan Industri Tembakau
-
Kelompok Anti Tembakau Dituduh Matikan Industri Tembakau Nasional
-
Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel